Laporan Polisi SPKT Polda Banten Tentang Dugaan Tindak Pidana ITE

0
56

Serkot, Trustmedia.id– Seorang warga berinisial RZ (22) telah datang ke SPKT Polda Banten Kamis (29/12) tahun lalu, untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE.

Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut.

Saudara. RZ (21) kemudian melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang dan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengmbil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan.

Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten.

Sumber informasi : Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.(Red-68-005).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini