Pencabulan anak di bawah umur
Lampung Timur – trust media.id
SG seorang pria 49 tahun nyaris diamuk warga setelah diketahui melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan yang masih usia 10 tahun. Akhirnya pria tersebut langsung diamankan ke Polsek Labuhanratu. Selasa (8/4/2025).
Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu Aipda Arif menjelaskan kejadian tindakan tidak senonoh yang di lakukan SG terhadap korban berawal dari bulan februari 2025 dan pelaku melakukan tindakan bejat selama 3 kali.
Terungkap kasus pencabulan tersebut ketika Suroto seorang ketua RT di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu mendapati foto di sebuah handphone pelaku sedang memangku korban dan korban dalam keadaan tidak berbusana.
“Kami tidak perlu jelaskan foto nya di handphone siapa yang pasti itunawal terkuaknya kasus tersebut”jelas Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu Arif.
Setelah orang tua korban mengetahui foto tersebut dari ketua RT Lalau sejumlah warga mendatangi rumah pelaku yang kebetulan pelaku masih bertetangga dengan korban, sebelum terjadi tindakan anarkis seorang warga memberi informasi kepada polisi.
Kata Arif, setelah Anggota Babinkamtibmas ditelpon seorang warga dan mendatangi rumah pelaku langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Labuhanratu, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatan bejatnya.
Hasil dari pemeriksaan korban, polisi mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberi iming iming uang sebesar 20 ribu sambil membujuk rayu setiap kali upaya jahatnya selesai pelaku selalu mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
“Sudah sampai tindakan persetubuhan dan perbuatan itu dikuatkan dari hasil visum, saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani hukuman”jelas Arif.
Setiap kali pelaku melakukan perbuatan tersebut ketika orang tua (ayah) korban sedang bekerja sementara ibu korban tidak ada dirumah karena menjadi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan.( red/sm)