Bintan,Trusmedia.id– Polemik terkait Pulau Poto Kelong diperjual belikan oleh PT.Hansa Megah Pratama ( HMP ) menuai polemik ditengah – tengah masyarakat Kabupaten Bintan khususnya, L-KPK Kepri menjawab semua misteri pulau poto tersebut berdasarkan aduan masyarakat terhadap Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ini di Kantor L- KPK Kepri di Km 10 Kota Tanjungpinang.(03/05/2023).
Benar adanya bahwa Pulau Poto yang berada di Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan tersebut telah dijual oleh PT.Hansa Megah Pramata selaku bertindak sebagai Hak Pakai terhadap Pulau Poto tersebut,” ujar Kennedy Sihombing Ketua L – KPK Kepri.
Berdasarkan aduan masyarakat dan saat di Konfirmasi ke Kepala Desa Kelong Alimin, juga membenarkan bahwa pulau poto tersebut telah di jual oleh PT.HMP kepada PT.MMJ, namun hal berbeda yang disampaikan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, dengan mengatakan PT.HMP dan PT.MMJ sama – sama memiliki Hak Pakai.
Namun saat ini masyarakat dikejutkan dengan ditemukannya bendera bertuliskan tulisan cina, dan tanda patok juga bertuliskan tulisan cina.
Untuk mengali Informasi terkait Pulau Poto redaksi melakukan klarifikasi terhadap Bupati Bintan dan Kepala Desa Kelong dengan mengirim surat resmi, namun sampai saat ini Bupati Bintan dan Kepala Desa Kelong belum memberi keterangan resmi.
Bukan itu saja awak media juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional Wilayah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, namun sampai saat ini belum mendapat keterangan terkait Pulau Poto tersebut. (Red/27.004)











