KTH Karya Bersama dan Ketua SDA Watch Kembali Demo
Kantor Gubernur Sumsel
PALEMBANG. TRUSTMEDIA.Id-
Pasca menggelar aksi perwakilan petani dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang
Kabupaten Banyuasin bersama Sumber Daya Alam Watch SDA Watch) beberapa waktu lalu.
Kini KTH Karya Bersama dan SDA Watch kembali mengeruduk (Demo, Red) ke Kantor
Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (16/02/2022)
kemarin berjalan aman dan terkendali. Tampak
dari pantauan media trustmedia bahwa kedatangan tersebut guna melayangkan surat kepada Gubernur Sumsel, yang terkait tindak lanjut dari hasil aksi unjuk rasa baru lalu itu.
Menurut Denres, selaku Ketua SDA Watch didampingi Sekretaris KTH Karya Bersama
mengatakan seminggu yang lalu itu pun sudah para petani mengantung harapannya dengan
Gubernur Sumsel dalam permasalahan atas dugaan “Oknum Mafia Tanah”, yang diindikasi telah merampas dan menyerobot tanah kurang lebih 90 HA.
“Tanah yang diduga diduduki oleh oknum mafia tanah tersebut diindikasi telah terbit
SHM (Sura Hak Milik,Red) sedangkan tanah itu telah diterbitkan dari Surat Keputusan
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor:7427/MENLHK- PSKL/PKPS PSL.0/12/2020 tentang izin usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (1UP-HKm)
tertanggal 11 Desember 2020 yang lokasinya di Kawasan Hutan Lindung (HL) Air Telang,
berlokasi yang terletak di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten
Banyuasin,”jelas Denres saat ditemui media usai menyerahkan surat kepada Gubernur Sumsel,
Kamis (17/02/2022).
Namun sayang, kata Denres bahwa mimpi indah para petani agar dapat menduduki dan
mengelola tanah itu diduga belum dapat menjadi nyata. “Lantaran hingga saat ini, terkini pun
bahwa jangankan membalas surat, mengundang untuk di Rapatkan guna mencari solusi terbaik
juga tidak, apalagi paling tidak Ajudan, Staf, Perangkat lainnya atau Dinas terkait
mengkomunikasikannya via HP (Handphone, Red) pribadinya itu pun, sama sekali tidak ada,”,
ujar Denres dengan ekspresi mimik wajah sangat kecewa sembari la menahan emosi.
Ditambahkan, Sekretaris KTH Karya Bersama Diana Sanjuwita, lebih menyayat hati
seakan tersayat sembilu, disaat kami (KLH Karya Bersama red) mengadu dengan KPH Wilayah
III Palembang-Banyuasin tapi sayangnya oknum kepala KPH tersebut diduga terkesan tak
melindungi, melayani, memfasilitasi dan tidak membantu persoalan petani ini.
“Kekecewaan petani kian bertambah disaat memperjuangkan Haknya, KPH diduga diam
sejuta suara bahkan tanpa berbuat tegas untuk membantu para petani. Karena itulah para petani
menduga oknum KPH tersebut terkesan berpihak dengan oknum mafia tanah,”cetusnya dengan
bola mata terbelalak penuh amarah.
Lalu dilanjutkan oleh Diana, yang mengatakan atas kekecawaan tersebut, Kami meminta
agar Kepala KPH Wilayah II tu segera diganti, copot dari jabatannya. “Sesuai dengan aspirasi
pada 7 Februari lalu dengan Surat No. 522.094/28/wil.IIl/2022. Kami berharap Gubernur Sumsel dapat pro dan membela Petani yang sah legal, bukan membela “Mafia Tanah”, dan kami
berharap pula oknum Kepala KPH tersebut secepatnya diganti oleh karena kami menduga ada mainnya dengan para mafia tanah, yang saat ini menduduki Tanah KHL, ” pungkasnya.
Surat tersebut telah diterima oleh salah satu staf pada bidang kearsipan (bagian surat
menyurat, Red)
Pemprov Sumsel. Sebagaimana berita sebelumnya, puluhan petani dari KTH
Karya Bersama bersama SDA Watch menggelar aksi yang di terima langsung oleh Gubernur
Sumsel, H. Herman Deru mengatakan kita akan meminta data yang akurat terlebih dahulu,
terkait yang disampaikan oleh masyarakat untuk di tindaklanjuti. “Kita lakukan pengecekan ke
lapangan bersama ATR BPN dan dinas terkiat lainnya, terkait hal tersebut,” pungkas H. Herman
Deru saat menerima para pengunjuk rasa, Senin (07/02/2022) baru lalu.
Melatar belakangi secara universal bahwa KTH Karya Bersama dan Ketua SDA Watch
yang berdemo ke Kantor Gubernur Sumsel tersebut adalah Curhat (curahan hati, Red))
berdasarkan hati nurani mereka yang merasa terjolimi.
Dan adapun tuntunan dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, yakni : (1) Kembalikan Lahan
kami yang sudah memiliki izin dari KLHK RI tersebut untuk kami manfaatkan sebagaimana
mestinya (KTH Karya Bersama), (2) pecat oknum Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan
Hutan) wilayah IlI Palembang-Banyuasin, (3) Pecat dan tindak tegas apabila ada indikasi oknum
aparat yang bermain, dan mendukung mafia tanah dalam persoalan ini, dan (4) bebaskan
Kelompok Tani Hutan Karya Bersama.
(Penulis, Mr.Wancik.AN,BE, Kontributor TrustMedia.id)