KPK Pecat 51 Pegawai Tidak Lolos TWK, Pengamat: Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden

0
170

Trustmedia.id, Jakarta – Setelah rapat koordinasi antara enam lembaga dilakukan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan keputusan status 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dari keseluruhan pegawai yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), 24 orang dinilai masih dapat dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan kenegaraan.

Sedangkan 51 orang sisanya diputuskan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

Adapun 51 pegawai tersebut, lanjut Alex, berdasarkan pendapat tim asesor TWK sudah dianggap tidak bisa mendapatkan pembinaan.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini warnanya dia bilang sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Alex, dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021) sore.

Pembangkangan terhadap Presiden

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut, pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes TWK merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sebab, lanjut dia, pernyataan Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai sudah jelas.

“Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi,” kata Zaenur, dilansir Kompas.com.

Bahkan, lanjut dia, pembangkangan itu semakin nyata, karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan, masih bisa dinyatakan tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Masih ada kemungkinan tidak lolos setelah selesai pendidikan. Artinya, secara total pidato presiden dibangkang sendiri oleh pembantunya dan pemangku kepentingan lainnya, dalam hal ini KPK,” tegas Zaenur.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk pembangkangan serius enam lembaga yang melakukan rapat koordinasi bersama.

Enam lembaga itu yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KPK itu sendiri.

“Ini adalah tindakan membangkang kepala negara secara frontal. Tindakan pembangkangan memang karena upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK ini sejak awal sudah bulat, sehingga upaya untuk terus memberhentikan 75 pegawai tidak berhenti hanya karena pidato presiden,” jelas Zaenur. (*)

FOTO: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini