KPK Geledah Ruangan di DPR dan Rumdis Politisi Lampung Azis Syamsuddin Kasus Suap Penyidik

0
152

Trustmedia.id, Jakarta – Terkait kasus dugaan suap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” tambahnya, dilansir Kompas.com.

Ali menyebut, empat lokasi yang digeledah KPK yakni ruang kerja di Gedung DPR RI dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Symsuddin yang juga politisi Partai Golkar asal Lampung.

Sedangkan dua lokasi lainnya yaitu apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam, serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan, sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” jelas Ali.

Diketahui, penggeledahan dilakukan KPK di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Azis dan rumah pribadinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial, terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ujar Firli.

Pertemuan itu dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain, untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

“SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.

M Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan teman Stepanus Robin.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar. (*)

FOTO: Istimewa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini