Korupsi Rp 3 Miliar, Kejati Lampung Tetapkan Bekas Dirut PT LJU Jadi Tersangka

0
182

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Keduanya yakni Direktur Utama BUMD PT LJU pada saat terjadinya korupsi, AJU dan pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU, AJY.

“Selama kurun waktu 2016-2018, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung, telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp 30 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan, dalam siaran pers yang diterima Trustmedia.id, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan, penyertaan modal itu dibayarkan secara bertahap ke PT LJU, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

“Namun pada kenyataanya BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung,” ungkap Andrie.

Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya, pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.

Perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.

“Ini berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp 3 miliar,” terang Andrie.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang’Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

FOTO: Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur (kanan). (Istimewa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini