KOALISI MAPPAK PERTANYAKAN LAPORAN PENGADUAN DUGAAN KORUPSI DI KAJATI BANTEN.
Serang (Trustmedia.id )Koalisi Lembaga dan media yang tergabung di MAPPAK Banten memepertanyakan berkas laporan terkait indikasi dugaan penyalah gunaaan keuangan / korupsi yang terjadi di 2 ( dua) proyek yang melibatkan DPUPR Provinsi Banten terkait dugaan penyelewengan dalam pekerjaan jl. Taktakan gunung sari yang menggunakan Anggaran APBD tahun 2020/2021, dan , DINKES Provinsi Banten yang terkait management prosedur dalam lelang, yang sampai saat ini belum mendapatkan jawaban pasti dari Kejati Banten.
Aminudin sekalu sekertaris (MAPPAK) menyampaikan Koalisi mappak banten sebagai lembaga control yang sangat peduli terhadap pembangunan di wilayah provinsi banten kami terbentuk didalam koalisi mappak dengan bertujuan meminimalisir terjadinya tindakan tindakan KKN atau nepotisme dalam penggunaan anggaran baik Negara atau daerah yang menjadi tugas pokok kami selaku masyarakat untuk bersama sama mengawasi baik dalam pelaksanaanya dan perencanaanya,di penggunaan anggaran , maka dari itu ketika di anggap janggal dan ditambah dengan adanya temuan hasil investigasi Tim lapangan , dan kami lanjutkan dengan mengumpulkan berkas baik informasi atau bukti bukti di lapangan. Kami selaku Koalisi yang tergbung di Mappak selalu menanggapi informasi ketika adanya dugaan yang dapat merugikan uang Negara,dengan mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Banten guna di periksa lebih lanjut terkait laporan dugaan kami tersebut, terkait dugaan 2 ( dua ) instansi tesebut, sampai saat ini terhitung dari tanggal 29 desember 2021 sampai saat ini ,011/03/22 ,belum mendapatkan jawaban yang pasti sejauh mana proses berkas laporan yang kami berikan kepada Kejati Banten.
Mengutip instruksi yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin , dijakarta 28/12/2021 dimana memerintahkan seluruh jaksa untuk mempelajari dan memahami Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia yang baru disahkan pada 7 Desember 2021..
Jaksa Agung menyampaikan instruksi tersebut saat melaksanakan kunjungan kerja dan pengarahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurutnya, Burhanuddin menyampaikan instruksi tersebut karena pada UU Kejaksaan RI yang baru disahkan tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.
Burhanuddin menyampaikan perintah tersebut supaya para jaksa bisa mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.
“Selanjutnya berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata,” ujarnya.
Sosialisasi kepada masyarakat bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan membuka forum diskusi. Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan.
“Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” ujarnya.
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum.
Dengan demikian, kata dia, marwah Kejaksaan akan terjaga dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh UU Kejaksaan RI yang baru itu. @Red/dbs .
Ditambah lagi adalah Komitmen Prioritas Kejaksaan agung 2022, yang poin prioritasnya adalah
Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional , Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal Pemerintah.
Roni, Ketua Tim Investigasi MAPPAK mengatakan, setidaknya pihak Kejati Banten mendukung kegiatan Koalisi MAPPAK , yang sudah membantu Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dalam pengawasan di setiap penggunanan anggaran Negara atau Daerah , karena kami ingin wilayah kami ini bersih dari tindakan tindakan korupsi sesuai dengan visi misi kami lembaga Koalisi MAPPAK ini . selain fungsi kami sebagai control kami adalah membantu penyidik yang jika di temukan kejanggalan dan menurut kami perlunya ada pemeriksaan sehingga kami membuat laporan , hasil informasi masyarakat dan temuan lapangan dari Tim investigasi kami dan sepatutnya Pihak Kejati Banten memberikan Petunjuk dan mengarahkan komunikasi , bila berkas laporan yang kami berikan di anggap belum lengkap untuk tindak lanjutnya ataupun belum memenuhi unsur untuk dapat di tindak lanjutinya Laporan kami sebagai Organisasi Masyarakat atau warga Provinsi Banten , ungkap Roni.
Terpisah kasi Penkum, Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, SH ketika dikonfirmasi oleh Redaksi Trustmedia.id mengatakan ” akan menanyakan kepada TIM yang menanganinya dan akan diinfokan, ujarnya kepada Pimred Trustmedia.id via percakapan whaatshap.
Sampai berita diturunkan, belum ada respon lanjutan dari Kasi penkum Kejati Banten.
Redaksi/ Roni.