Trustmedia.id, Bandar Lampung – Kapolri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang berlaku nasional, termasuk di Lampung.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Salah satu layanan unggulan aplikasi dapat diunduh gratis di AppStore dan PlayStore itu adalah SIM Presisi Nasional (SINAR).
“Aplikasi ini baru diresmikan Kapolri kemarin (13 April 2021), berlaku nasional, termasuk di Lampung,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik.
Hal itu diungkapkannya saat Silaturahmi dengan Awak Media dalam Rangka Ekspose Ops Keselamatan Krakatau 2021 dan Kesiapan Ops Ketupat Krakatau 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya, hadirnya SIM online dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” kata Donny, dilansir IDNTimes.
Bagi masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, akan mendapat petunjuk penggunaan layanan.
“Bagi yang sudah ‘melek’ teknologi, petunjuk itu mudah diaplikasikan,” jelas Donny.
Dicontohkan, untuk pelayanan perpanjangan SIM A atau C bisa dilakukan dari gawai, kapan pun dan dimana pun.
“Tinggal ikuti persyaratan yang diminta, merujuk aplikasi itu,” terang Donny.
Sisi menarik layanan tersebut adanya pilihan pengantaran SIM yang sudah jadi.
Opsinya, masyarakat dapat mengambil langsung di kantor polisi terdekat atau melalui jasa pengiriman.
“Di aplikasi ada pilihan, misal via pos. Di situ ada pilihan paket mau berapa hari sampai. Proses seharusnya cepat jika semua tahapan sudah dilalui pemohon. Tapi pengiriman dari kantor posnya itu tidak bisa diprediksi. Idealnya satu sampai dua hari sudah diterima pemohon,” urai Donny.
Layanan SIM konvensional
Donny mengatakan, layanan pembuatan atau perpanjangan SIM konvensional di polresta atau polsek jajaran Polda Lampung tetap beroperasi normal, meski sudah ada layanan SIM online.
“Kami tidak tutup layanan itu. Secanggih apapun teknologi, ada kelemahan. Tapi jangan dilihat kelemahannya. Mau tidak mau, di era digital saat ini polri harus maju ke arah tersebut,” ujar Donny.
Layanan konvensional SIM di kantor polisi masih tetap beroperasi normal, juga untuk mengakomodir masyarakat yang mungkin belum ‘melek’ teknologi.
“Khususnya para orangtua, mungkin saja lebih nyaman datang langsung. Tapi untuk gen z dan millennial, saya rasa bisa manfaatkan SIM online,” harap Donny.
Cara kerja
Masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail. Tujuannya sebagai verifikasi identitas.
Selanjutnya, pemohon SIM akan mendapatkan nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna.
Lalu, diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP.
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Polda Lampung Ungkap Kasus Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono
Selanjutnya akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
Apabila hasilnya valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
Pemohon dapat masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”.
Selanjutnya, pilih perpanjangan SIM dan pemohon diminta memilih golongan SIM.
Di fitur itu pemohon juga diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah proses tersebut dilalui, pemohon diberikan pilihan metode pengiriman.
Pilihannya, diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. Jika pembayaran selesai, maka SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
“Bila SIM sudah diterima, pemohon diminta melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM,” jelas Donny. (*)
FOTO: Istimewa