Khawatir Berpotensi Ricuh, Banyak Partai Tolak PSU di Simeulue

0
119

Simeulue, Trustmedia.id– Hingga saat ini sebanyak Enam (6) partai telah menolak rencana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Teluk Dalam dan Simeulue Timur termasuk di Kecamatan Salang. Selasa, 20/2/2024.

Penolakan PSU tersebut dikarenakan dapat merugikan para caleg dan partai yang telah mendapatkan suara terbanyak pada pemilu 14 Februari kemarin. Para caleg dan partai menyatakan keberatan karena berpotensi ricuh dan dapat terjadinya money politik.

Adapun partai yang telah menolak yaitu Partai Golkar, PKS, Hanura, Nasdem dan PAN.

KIP berencana melakukan PSU pasca ditemukan pemilih yang tidak berhak untuk memilih melakukan pemungutan suara di sejumlah TPS pada dapil 1 Simeulue Timur, dapil 3 Salang dan dapil 4 Teluk Dalam dengan total keseluruhan 19 TPS sesuai rekomendasi Panwascam di ketiga kecamatan.

Kecamatan Salang 5 TPS, Teluk Dalam 7 TPS dan Simeulue Timur 7 TPS.

Namun dalam hal ini KIP Simeulue masih mempelajari dan mengkaji dari 19 TPS yang direkomendasikan tersebut, mana yang layak untuk dilakukan PSU sesuai undang – undang dan aturan yang ada.

Berdasarkan penelusuran media ini, kesalahan yang terjadi pada 19 TPS tersebut bersumber dari kelalaian KPPS, Pengawas TPS serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) yang memberi kertas suara dan membiarkan pemilih tidak sah melakukan pemilihan di TPS.

Contoh nya pada TPS 01 di Desa Tamon Jaya Kecamatan Salang, ada orang yang sudah meninggal masuk kedalam DPT, kemudian tercantum dalam daftar hadir, dan mencoblos surat suara pada semua tingkat pemilihan.

Contoh lain terjadi di Kecamatan Teluk dalam di TPS Desa Buluh Hadek dan TPS Desa Gunung Putih adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT setempat dan juga tidak terdaftar dalam DPTb, namun menggunakan hak pilihnya di TPS sebagai pemilih DPK dengan menggunakan KTP-el.

Kemudian pada TPS 02 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, adanya pemilih memiliki KTP dari luar Kabupaten, tidak masuk kedalam DPTb namun di berikan 3 Lembar Surat Suara (presiden, DPR Ri, dan DPD).

Seharusnya hal tersebut diatas tidak perlu terjadi apabila penyelenggara pemilu tingkat desa memahami aturan dan regulasi yang ada terkait dengan pemberian surat suara kepada Pemilih.

Pihak Partai Golkar, Darmili dengan tegas menolak dilakukan PSU. Menurut Darmili, hal itu dapat menimbulkan asumsi tidak baik dan dugaan kepentingan pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan yang telah berlangsung “ini justru akan menimbulkan kekacauan,” kata Darmili.

Rasmanudin ketua Partai PKS mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat pernyataan menolak PSU.

“Kami tidak merasa dirugikan, justru jika PSU bisa merugikan banyak pihak. Berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu yang lebih besar dan mengancam jiwa petugas di lapangan karena kelelahan,” ujar Rasman. (Red/67.005)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini