Ketua BBHAR PDIP Kab. Nias Utara Desak KASN Segera Ambil Kesimpulan Dan Membuat Rekomondasi.

0
1113

Ketua BBHAR PDIP Kab. Nias Utara Desak KASN Segera Ambil Kesimpulan Dan Membuat Rekomondasi.

Nias Utara Trusmedia.id

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR) DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Nias Utara Itamari Lase SH. MH mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) segera memproses laporannya terkait pemutasian sejumlah ASN di Kabupaten Nias Utara yang di lakukan oleh Bupati Nias Utara tanpa mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku. Kepada Trusmedia.id, Itamari Lase menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah datang ke Kantor KASN di Jakarta dan bertemu dengan salah satu Pegawai KASN. Dalam pertemuan tersebut Itamari mempertanyakan tentang perkembangan Surat pengaduan dari BBHAR PDI – Perjuangan Kabupaten Nias Utara terkait pemutasian ASN yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd. Pada kesempatan itu, KASN menjelaskan bahwa, mereka telah meminta klarifikasi dan data mutasi kepada Bupati Nias Utara, dan Bupati Nias Utara telah menyampaikan jawaban atau klarifikasi kepada KASN. Laporan BBHAR PDI Perjuangan Nias Utara dan jawaban/klarifikasi dan dokumen terkait masalah itu sedang dianalisa oleh KASN. Itamari berharap KASN segera mengambil kesimpulan dan membuat rekomendasi atas permasalahan itu. Selain itu, ketika ditanya mengenai foto Ketua KASN bertemu dgn Bupati Nias Utara, Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Kepala BKD Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase mengatakan, sebagai Penerima Kuasa dari 30 Orang ASN yang melaporkan Bupati Nias Utara Ke KASN, sangat prihatin dengan adanya pertemuan antara Pimpinan KASN dengan Bupati Nias Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias beserta rombongan yang sudah beredar di media sisoal ( Facebook ). Sebab, pertemuan itu bisa memunculkan banyak spekulasi, dugaan-dugaan, apalagi jika terkait dengan laporan kami terhadap Bupati Nias Utara kepada Pimpinan KASN. Bahkan foto itu diduga kuat dengan sengaja di posting untuk memberikan pesan kepada klien kami bahwa Bupati didampingi Wakil Ketua DPRD telah membangun komunikasi dengan Ketua KASN. Secara tidak langsung hendak membungkam 30 ASN itu. Menurut hemat kami, tindakan itu tidak etis. Kami berharap, Pimpinan KASN harus netral dan bersikap adil dalam menangani laporan itu. Kami masih percaya bahwa lembaga KASN profesional dalam menangani segala pengaduan masyarakat tegas Advokat Senior ini.
Lanjut Ketua BBHAR PDI-P Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase SH. MH memaparkan beberapa kejanggalan atau pelanggaran yang berhubungan dengan pemutasian ASN yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.S.Pd, antara lain penempatan pegawai dalam Jabatan Pimpinan Tinggi seperti saudari Sitiada Lahagu SKM, ( Istri Wakil Bupati Nias Utara ), dari Plt kasubag langsung ditempatkan dalam JPT ( Jabatan Pimpinan Tinggi) sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian. Selain dari pada itu, ada tenaga pendidik (Guru SD) di angkat menjadi Camat tanpa melalui prosedur yang benar. Ada lagi Kepala Dinas Pariwisata, dari Jabatan Kepala Seksi, diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Eselon II, dan beberapa pelanggaran lainnya yang di uraikan dalam Laporan Pengaduan kami kepada KASN, tegas Itamari Lase. Seperti pemberhentian Inspektur Kabupaten Nias Utara, tidak sesuai dengan mekanisme, bahkan yang sangat janggal ada oknum ASN yang sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun, malah di lantik sebagai Kabag Organisasi an. Gasali Lahagu, SH ipar dari Wakil Bupati Nias Utara, dan ada beberapa orang lagi ASN yang di tempatkan pada jabatan tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan. Oleh Karena Itu, sebagai Kuasa Hukum para ASN yang telah melaporkan Bupati Nias Utara kepada KASN dan beberapa Kementrian berharap segera menindaklanjutinya laporan itu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, tegas Mantan Aktifis GMKI ini.(  Jason Harefa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini