Simeulue Trustmedia.id
Perusahaan perkebunan kelapa sawi
Kerusakan Lingkungan di Simeulue: PT Raja Marga digugat seorang Warga Simeulue Hardawi Sebesar Rp, 150 miliar,
Simeulue: Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga digugat sebesar Rp 150 miliar oleh seorang warga Simeulue bernama Hardawi melalui kuasa hukumnya, Andri Rustika, di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang.
Dikonfirmasi kepada Andri Rustika, perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Sinabang, pada tanggal 25 September 2025.Sejak didaftarkan, perkara ini telah menjalani dua kali sidang, dengan jadwal masing-masing pada tanggal 14 dan tanggal 28 Oktober 2025.
Namun, sidang ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap hadir.
Sidang ketiga dijadwalkan digelar pada hari selasa tanggal 25 November 2025 dengan agenda penunjukan mediator.
Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raja Marga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).” Ujarnya
Selain itu, Penggugat juga meminta agar seluruh aktifitas atau operasional kegiatan perusahaan dihentikan, termasuk produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Simeulue.
Gugatan juga menuntut perusahaan untuk melakukan rehabilitasi hutan dan pemulihan lingkungan akibat dugaan pembukaan lahan perkebunan dengan tanpa izin. Penggugat meminta PT Raja Marga membayar biaya reboisasi dan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan;
Andri kuasa hukum Penggugat lebih lanjut menyampaikan, Gugatan klien kami didasarkan atas alasan hukum.
yakni, secara normatif di dalam Pasal 65,67, 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
telah dijelaskan dengan tegas tentang Hak, Kewajiban dan Larangan; selanjutnya di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Disebutkannya lagi tentang PERAN SERTA MASYARAKAT “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Tergugat adalah perusahaan/korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan juga memiliki kegiatan industry Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Izin Usaha nomor: 01/I.L-K/370/DPMT2PTSP/IV/2017 tanggal 27 April 2017
dengan mendirikan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue yang selanjutnya merambah kebidang pembukaan perkebunan sawit di Kabupaten Semeulue Propinsi Aceh;
berdasarkan data serta informasi dari masyarakat disekitar lokasi perusahaan milik PT Raja Marga ditemukan dan diduga adanya kegiatan yang melanggar serta merusak lingkungan hidup yang diatur dan atau dilarang oleh ketentuan hukum dan perundang-udangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Khususnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pemanfaatannya yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat sekitar;
kegiatan PT Raja Marga diduga telah melakukan perambahan dengan cara menduduki, menguasai, dan mengusahakan areal di kawasan hutan konservasi secara tidak sah, untuk kepentingan subsistem maupun komersial.
atau pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai sebagaimana HGU perkebunan yang dimiliki oleh Tergugat hal ini terlihat dari data kepemilikan HGU yang dipegang oleh Tergugat berdasarkan data awal pengajuan permohonan status dan fungsi lahan pembangunan perkebunan HGU PT. Raja Marga dengan Nomor Surat: 028/FL-DR/HO/IV/2024 tanggal 18 April 2024;
Kuasa hukum Penggugat. Menambahkan, aktifitas Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan terhadap pelepasan Kawasan hutan serta dengan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan yang dilakukan Tergugat nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
terdapat kegiatan pengolahan hasil hutan yang dibuka untuk kegiatan perkebunan dengan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu diduga digunakan Tergugat untuk pembangunan barak (tempat tinggal) bagi para pekerja Tergugat. Yang secara nyata telah pula melanggar ketentuan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pemberian IPK;
Ternyata, diduga Tergugat tidak memiliki izin Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN dan terlihat dilapangan
Tergugat telah melakukan kegiatan usaha pembukaan areal perkebunan dan penanaman kelapa sawit sejak lebih kurang tahun 2022 tanpa proses terintegrasi;
perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tergugat berdampak terjadinya pengerusakan hutan dan pencemaran lingkungan yang berdampak atau menimbulkan kerugian tidak hanya bagi manusia,
akan tetapi juga berdampak buruk pada makhluk hidup dengan menyebabkan hilangnya habitat dan kepunahan spesies,
gangguan siklus air yang berujung pada banjir dan kekeringan, penurunan kualitas udara akibat oksigen berkurang, terganggunya kesuburan tanah yang menyebabkan erosi, serta berkontribusi pada perubahan iklim dan pemanasan global;(***
t PT Raja Marga digugat sebesar Rp 150 miliar oleh seorang warga Simeulue bernama Hardawi melalui kuasa hukumnya, Andri Rustika, di Pengadilan Negeri (PN) Sinabang.
Dikonfirmasi kepada Andri Rustika, perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Sinabang, pada tanggal 25 September 2025.Sejak didaftarkan, perkara ini telah menjalani dua kali sidang, dengan jadwal masing-masing pada tanggal 14 dan tanggal 28 Oktober 2025.
Namun, sidang ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap hadir.
Sidang ketiga dijadwalkan digelar pada hari selasa tanggal 25 November 2025 dengan agenda penunjukan mediator.
Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Raja Marga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).” Ujarnya
Selain itu, Penggugat juga meminta agar seluruh aktifitas atau operasional kegiatan perusahaan dihentikan, termasuk produksi pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan pembukaan lahan perkebunan di Kabupaten Simeulue.
Gugatan juga menuntut perusahaan untuk melakukan rehabilitasi hutan dan pemulihan lingkungan akibat dugaan pembukaan lahan perkebunan dengan tanpa izin. Penggugat meminta PT Raja Marga membayar biaya reboisasi dan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan;
Andri kuasa hukum Penggugat lebih lanjut menyampaikan, Gugatan klien kami didasarkan atas alasan hukum.
yakni, secara normatif di dalam Pasal 65,67, 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
telah dijelaskan dengan tegas tentang Hak, Kewajiban dan Larangan; selanjutnya di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Disebutkannya lagi tentang PERAN SERTA MASYARAKAT “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Tergugat adalah perusahaan/korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan juga memiliki kegiatan industry Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Izin Usaha nomor: 01/I.L-K/370/DPMT2PTSP/IV/2017 tanggal 27 April 2017
dengan mendirikan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Lauke Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue yang selanjutnya merambah kebidang pembukaan perkebunan sawit di Kabupaten Semeulue Propinsi Aceh;
berdasarkan data serta informasi dari masyarakat disekitar lokasi perusahaan milik PT Raja Marga ditemukan dan diduga adanya kegiatan yang melanggar serta merusak lingkungan hidup yang diatur dan atau dilarang oleh ketentuan hukum dan perundang-udangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Khususnya, terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pemanfaatannya yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat sekitar;
kegiatan PT Raja Marga diduga telah melakukan perambahan dengan cara menduduki, menguasai, dan mengusahakan areal di kawasan hutan konservasi secara tidak sah, untuk kepentingan subsistem maupun komersial.
atau pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai sebagaimana HGU perkebunan yang dimiliki oleh Tergugat hal ini terlihat dari data kepemilikan HGU yang dipegang oleh Tergugat berdasarkan data awal pengajuan permohonan status dan fungsi lahan pembangunan perkebunan HGU PT. Raja Marga dengan Nomor Surat: 028/FL-DR/HO/IV/2024 tanggal 18 April 2024;
Kuasa hukum Penggugat. Menambahkan, aktifitas Tergugat yang melakukan pembukaan lahan perkebunan terhadap pelepasan Kawasan hutan serta dengan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan yang dilakukan Tergugat nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
terdapat kegiatan pengolahan hasil hutan yang dibuka untuk kegiatan perkebunan dengan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu diduga digunakan Tergugat untuk pembangunan barak (tempat tinggal) bagi para pekerja Tergugat. Yang secara nyata telah pula melanggar ketentuan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pemberian IPK;
Ternyata, diduga Tergugat tidak memiliki izin Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN dan terlihat dilapangan
Tergugat telah melakukan kegiatan usaha pembukaan areal perkebunan dan penanaman kelapa sawit sejak lebih kurang tahun 2022 tanpa proses terintegrasi;
perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tergugat berdampak terjadinya pengerusakan hutan dan pencemaran lingkungan yang berdampak atau menimbulkan kerugian tidak hanya bagi manusia,
akan tetapi juga berdampak buruk pada makhluk hidup dengan menyebabkan hilangnya habitat dan kepunahan spesies,
gangguan siklus air yang berujung pada banjir dan kekeringan, penurunan kualitas udara akibat oksigen berkurang, terganggunya kesuburan tanah yang menyebabkan erosi, serta berkontribusi pada perubahan iklim dan pemanasan global;(Red)












