KEBUN DESA SAOTENGNGA BERPOLEMIK
TrustMedia.id SINJAI- Polemik Kebun dengan ukuran kurang lebih luasnya 4 hektare yang terletak di DusunTarangkeke, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kini berpolemik yang berkepanjangan.
Pasalnya, Kebun yang diklaim sebelumnya adalah milik asset Desa Saotengnga sejak tahun 80-an, dan selanjutnya dikelola oleh BumDes Makalebata Desa Saotengnga,tak terduga ada pihak pula yang mengaku bahwa kebun tersebut, jauh sebelum di kelola desa adalah tanah kebun kewarisan turun temurun.
Menurut Andi Amrin Hasan (56), warga Dusun Tarangkeke kepada media ini, tanah/kebun seluas kurang lebih 4 (empat) hektare, yang berlokasi di Dusun Tarangkeke itu, merupakan tanah adat yang sebelumnya dimiliki/dikuasai dan digarap semasa hidup Petta Kumba (Puatta Salohe), yang selanjutnya diwariskan kepada anaknya bernama Petta Terru.(alm).
Semasa hidup Petta Terru, jelas Andi Amrin selaku Kuasa, tanah/kebun tersebut ditanami berbagai tanaman jangka pendek dan panjang, diantaranya, jambu mente sebanyak 5000 pohon, penggalian 10.000 lobang untuk persiapan penanaman bibit pohon kopi. Namun sekitar tahun 1982, Petta Terru dilarang oleh pemerintah desa kala itu untuk melanjutkan penggarapannya.
Andi Amrin menambahkan, tanah/kebun yang diklaim Pemerintah Desa Saotengnga sejak tahun 1980-an hingga sekarang ini diklaim sebagai aset desa dan kini dijadikan sebagai kebun desa, dianggap dikuasai secara melawan hukum, dengan tanpa alas hak yang bisa menguatkan bahwa tanah/kebun tersebut sebagai aset desa.
Tanah/kebun yang diklaim bukan sebagai milik asset desa, kata Amrin menjelaskan, berupa perbukitan yang berbatasan Sebelah Timur, persawahan – Sebelah Selatan, kebun milik Bahar Bin Sattu – Sebelah Utara, (dahulu) kebun Petta Sampo, dan Sebelah Barat, persawahan.
“Tanah/kebun itu, baik semasa hidup semasa hidup Petta Kumba dan Petta Terru, sama sekali tidak pernah mengalihkan dan atau menghibahkan kepada siapapun. Sehingga tidak benar bila asal muasal dimilikinya tanah/kebun itu oleh desa merupakan hasil pemberian atau hibah,” tandas Andi Amrin seraya menambahkan, dan kalaupun ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lalu menghibahkan kepada desa untuk dijadikan kebun desa, itupun juga tidak memiliki dasar hukum, dan patut dipertanyakan keabsahan kepemilikannya.
Dengan demikian, ungkap Amrin, dengan penguasaan tanah/kebun selama 41 tahun dengan tanpa hak, Pemerintah Desa Saotengnga dianggap telah merampas hak-hak penguasaan/kepemilikan dan penggarapan yang tentunya sangat merugikan klien kami, baik secara moril maupun materiil.
Ditanya soal langkah yang dilakukan Amrin Hasan dalam menyikapi persoalan tanah/kebun itu, menurut Amrin Hasan, pihak keluarga berkali-kali melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Penjabat Kepala Desa Saotengnga,Andi Asfar Hasan, bahkan pernah dimediasi oleh Ketua BPD Saotengnga, namun sikap Penjabat Kepala Desa Saotengnga tetap pada pendiriannya bahwa kebun itu milik desa.
“Bahkan Andi Asfar justru menyuruh keluarga kami untuk menggugat saja ke pengadilan,” ungkap Amrin Hasan dengan menambahkan, kenapa mau menggugat tanah milik sendiri.
Pada kesempatan terpisah, Andi Asfar Hasan pernah dikonfirmasi media ini terkait kebun desa itu. Menurut dia, tidak ada alasan pihak lain untuk mengaku kebun desa itu milik turun temurun. “Yang jelas pemerintah desa selama ini yang membayar pajaknya hingga sekarang,” tandas Asfar Hasan.
*MINTA DINAS PMD SINJAI TURUN TANGAN*.
Sehubungan permaslahan kebun di Dusun Tarangkeke itu, pihak Andi Amrin Hasan mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai pada tanggal 07 Januari 2022 lalu.
Namun menurut Amrin, hingga berakhirnya Pilkades Serentak di bulan Maret 2022 ini, belum ada tanggapan dan upaya Kepala Dinas PMD Sinjai untuk turun menyelesaikan permasalahan ini.
Terkait surat yang dimaksud Andi Amrin Hasan, melalui Sekertaris Dinas PMD Sinjai, Khaeruddin yang ditemui, Selasa siang (18/01/2022) di ruang kerjanya mengaku, belum melihat surat yang dimaksud. Namun pihaknya berjanji akan mempertanyakan kepada Kepala Bagian yang menangani permasalahan seperti ini.
“Insya Allah, saya akan tanyakan dulu, karena saya juga baru tahu dari Saudara kalau ada surat permasalahan seperti ini yang pernah dimasukkan ke kantor ini,” kata Khaeruddin. (TRUSTMEDIA.ID/TIM)