Serang, Trustmedia.id– Radianto divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang,Selaku Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Kamis (30/6/22).
Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi menjelaskan bahwa,Radianto dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp36 juta.Jumat (12/11/21).tahun lalu “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, Radianto juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Dan denda Rp50 juta,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.
Selain Radianto, terdakwa lainnya yakni Fahrudin selaku pegawai pemerintah non-ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1,8 tahun untuk Radianto. Sedangkan Fahrudin 1,5 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan terhadap kedua terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya,” kata Atep.
Perbuatan kedua terdapat menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir. “Dengan demikian perkara ini belum dinyatakan inkrah, diberikan waktu selama seminggu bagi JPU untuk pikir-pikir,” tutur Atep sebelum menutup sidang.
Sebelumnya dalam fakta persidangan, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. (rls-Red/68.005)