Kasus Penganiayaan IRT Masih Misteri Polisi Belum Ungkap Siapa Pelakunya
BINTAN – Trusmedia.id, Polsek Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau belum mengungkap pelaku penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga ( IRT ) bernama Neli alias Amey, Senin 17/1/2022.
Neli alias Amey melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya pada 02 Juni 2021 yang lalu ke Kantor Polsek Gunung Kijang sekitar pukul 14 : 00 WIB.
Kasus ini masih jadi misteri dimana pihak Penyidik Polsek Gunung Kijang belum mengungkap pelaku sebenarnya kendati Neli alias Amey selaku korban mengenali pelaku dan memberikan poto kepada penyidik, dan para saksi sudah dipanggil dimintai keterangan oleh pihak penyidik sampai saat ini kurang lebih tujuh ( 7 ) bulan Polisi belum mengungkap siapa pelakunya.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu 02 Juni 2021 sekitar pukul 10 : 00 WIB di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang disaat Neli alias Amey duduk di Villa milik David madu tiga ( 3 ) untuk menawarkan barang – barang Villa miliknya kepada David , tiba – tiba datang Mobil Jazz Warna Abu – abu BP 30 JT kurang lebih 15 meter dihadapan Neli Alias Amey, selanjutnya keluar seorang pemuda kurus tinggi dan bertanya ,” mana Amey,” ? ujarnya. Neli alias Amey menjawab,” Saya ,” ujar Neli.
” Pemuda tersebut langsung menekan kepala Neli dengan mengunakan tangan kirinya, dan tangan kanannya menonjok atau memukul sebanyak lima ( 5 ) kali berturut – turut, lalu tidak cukup dengan menonjok kepala pemuda tersebut juga menendang kaki Neli,” terang Neli.
“Kemudian pemuda itu lari menuju mobil honda Jazz BP 30 JT dan terjatuh dua kali dan akhirnya masuk mobil dan tancap gas,” ungkap Neli.
Neli melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Gunung Kijang pada Rabu 02 Juni 2021 dan sekitar pukul 14 : 00 WIB dan setelahnya melakukan Visum di Puskesmas yang berada tidak jauh dari Kantor Polsek tersebut,” jelas Neli.
Sampai saat ini Polsek terus memberikan hasil proses penyidikan dengan mengirim SP2HP sebanyak tiga (3) kali kepada korban atau Neli,” lanjut Neli.
“Pada 03 Januari 2022 SP2HP yang ketiga pihak penyidik mengirimkan kepada Neli, sampai saat ini Polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku penganiayaan tersebut,” kata Neli lebih lanjut.
“Apakah harus di Viralkan dulu agar Polisi bertindak , apa yang pernah disampaikan Kapolri, ” kata Neli kesal.
Neli merasa kecewa dengan kinerja pihak Kepolisian, Neli akan melaporkan penyidik tersebut kepada Propam Polda Kepri apabila sampai akhir bulan Januari 2022 ini Polisi belum juga mengungkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya,” jelas Neli kesal.
Red/Juliansyah.












