Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah dan Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang Segera Disidangkan

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah dan Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang Segera Disidangkan

KABUPATEN TANGGERANG Trustmedia.id

Kasus pemalsuan dokumen tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Berkas perkara Arsin dan kawan-kawan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 23 September 2025, dan teregistrasi dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

Selanjutnya, Arsin bersama tiga tersangka lain, yaitu Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi, akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, yang dijadwalkan pada Selasa, 30 September 2025.

Seperti yang dilaporkan oleh Kompas, para tersangka diduga bekerja sama memalsukan surat-surat untuk memperoleh hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu, mereka juga diduga mencatut nama warga Desa Kohod dalam surat kuasa pengurusan sertifikat.

Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024, para tersangka berhasil mengurus penerbitan sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *