Sinjai, Trustmedia.id– Pada Rabu (23/8/2023) lalu Pelimpahan berkas Kasus dugaan Penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai sudah di tangan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.
Kejari Sinjai, Zulkarnaen melalui Kasi Pidum, Muh. Edriyadi saat ditemui Awak Media (pz) di ruangannya, Senin (28/08/2023), menjelaskan bahwa berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan.
“Kasus yang dilimpahkan tersebut yakni, berkas perkara, barang bukti 3 buah unit mobil truk yang digunakan mengangkut solar dengan tujuan Morowali. Adapun tersangka sebanyak dua orang, dengan (Pr) IR dan (Lk) AB keduanya adalah warga Bulukumba, serta bukti penitipan uang hasil lelang solar kurang lebih Rp. 200 juta dan sampel solar sebanyak enam jerigen,”paparnya. (Red**/48.006)