ACEH, Utama  

Kasus BPRS Belum Tuntas, SAPA Dorong Kajari Baru Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasus BPRS Belum Tuntas, SAPA Dorong Kajari Baru Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bireuen  Trustmedia.id

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyampaikan harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen yang baru, Yarnes SH MH, agar membawa semangat baru dalam penegakan hukum dan segera melanjutkan serta menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Hal tersebut, yang selama ini belum selesai, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar itu dinilai belum tuntas dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penyertaan modal tersebut.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku, penyertaan modal merupakan kebijakan daerah yang melibatkan dua unsur penting, yaitu eksekutif dan legislatif.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang ikut dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan tersebut.

“Ini persoalan penyertaan modal. Jika dilakukan tanpa qanun, berarti ilegal. Seharusnya bupati dan DPRK turut dimintai pertanggungjawaban sebagai aktor utama dalam kebijakan tersebut,” tegas Fauzan, Jum’at (14/11/2025).

SAPA menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Fauzan juga berharap Kajari Bireuen yang baru bisa menjalankan penegakan hukum dengan lebih baik dan memastikan tidak ada lagi kasus korupsi yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh dibiarkan. Siapa pun yang bersalah harus diadili sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum, karena itu akan merusak sendi-sendi keadilan di daerah,” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *