Lampung, Trustmedia.id– Bertempat di gedung D 1 Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA) Jl. Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro, No 1 Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Kasipers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm Riski Budianto S. Sos. M.M, menghadiri Kumham Goes To Campus Tahun 2023 Universitas Lampung, dengan narasumber Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum. Kamis (03/08/2023).
Kumham Goes to Campus 2023 merupakan program yang ditujukan untuk mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di tahun 2023, Kemenkumham RI memiliki salah satu program kerja yaitu Kumham Goes to Campus 2023 di 16 kota di Indonesia. Kini Universitas lampung sebagai wadah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika.
Pakar hukum pidana asal Maluku yakni Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Wamenkumham RI menyampaikan ada dua hal pokok yang akan disampaikan dikesempatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023 Universitas Lampung saat ini.
“Yang pertama, dari segi proses saya kira KUHP ini bukan barang yang tiba-tiba turun dari langit tetapi ini merupakan proses panjang yang pertama kali inisiasi tahun 1958, kemudian naskahnya masuk ke DPR di tahun 1963 akhirnya disahkan pada 2022, dari inisiasi itu memakan waktu 64 tahun dari pertama kali dimasukkan ke DPR, membutuhkan waktu 59 tahun, jadi tidak benar kalau RKUHP itu tidak melibatkan public, tidak mendengarkan aspirasi masyarakat itu HOAX, karena itu ada pergulatan perdebatan yang sudah sangat lama, “
“Dan yang kedua, KUHP Nasional ini secara substansi betul-betul merupakan hal yang baru itu mengapa sehingga ada masa transisi, mengapa kita perlu masa transisi, karena KUHP Nasional ini merubah mindset merubah pola pikir merubah paradigma kita semua sehingga Kita paham betul bahwa harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk benar-benar memahami KUHP Nasional, “ terangnya.
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan, Visi KUHP Nasional ini adalah merujuk pada New Paradise In The World, jadi paradigma baru hukum pidana di dunia ini tidak ada juga orientasi pada keadilan Negeri putih tapi pada keadilan korektif keadilan restoratif, keadilan korektif itu ditunjukkan kepada pelaku salah tetapi jangan ada dalam benak kita semua bahwa pelaku yang salah itu langsung harus dipenjara tidak demikian.
“Berdasarkan KUHP baru bahwa keadilan korektif akan memberi sanksi kepada pelaku kejahatan tetapi sanksi di dalam KUHP Nasional itu tidak diartikan penjara sanksi dalam KUHP Nasional diartikan dua, salah satu Visi dari KUHP Nasional itu mencegah dijatuhi pidana penjara dalam waktu singkat, sekali lagi Visi KUHP Nasional itu mencegah untuk penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat karena itu meskipun tidak ada penjara merupakan pidana pokok tetapi dia merupakan pidana yang paling akhir dijatuhkan dalam KUHP Nasional,” pungkasnya.
Sementara itu Kasipers Kasrem 043/Gatam Kolonel Arm Riski Budianto S. Sos. M.M, sangat mengapresiasi kegiatan Kumham Goes To Campus Tahun 2023, dan beliau juga berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kumham RI, masyarakat lampung khususnya civitas akademika UNILA benar-benar dapat memahami KUHP Nasional.
“Saya berharap apa yang telah disampaikan oleh Wamenkumham RI, Bapak Prof. Dr. Edward. O. S. Hiariej, S.H, M.Hum, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dapat merubah mindset masyarakat lampung khususnya civitas akademika UNILA benar-benar dapat memahami KUHP Nasional,“ terangnya.
Tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Lampung, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rektor Unila, Walikota Bandar Lampung, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kasdim 0410/KBL, Kapolres Kota Bandar Lampung, Anggota Komisi III DPR RI, Kajari Prop Lampung, Kajari Kota Bandar Lampung, Dekan Fakultas Hukum Unila, Subkoordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, DJKI dan Kabidkum Polda Lampung. (Red)