Kapolres serang kota Ungkap dan tangkap diduga pelaku CURAT kotak Amal Masjid

Kapolres serang kota Ungkap dan tangkap diduga pelaku CURAT kotak Amal Masjid

Kapolres serang kota
Ungkap dan tangkap diduga pelaku CURAT kotak Amal Masjid Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pidana

Serang kota trust media.id

Adanya laporan warga bernama CECEP SUDRAJAT MS Serang 25 Mei 1965 , Laki-laki beragama islam pekerjaan Karyawan Swasta
Kp Sukamanah Rt001/001 Desa Sukamanah Kec Baros Kab Serang.bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 diketahui sekira jam 14.20 Wib, di Masjid AL ITIHAD Desa Sukamanah Kec Baros Kabupaten Serang.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 13 / III/ 2022/ SPKT / Polsek Baros / Polres Serang Kota/ Polda Banten, tanggal  02 Maret 2022

Menurut keterangan beberapa saksi di antaranya
EMAK , IWAN MUKLAS dan tersangka M I N bin E M ,Pandeglang 13 Maret 2002 pekerjaan Karyawan swasta yang beralamat Jl Manyar dalam Rt001/015 desa Tegal Alur Kec Kalideres Kota Jakarta Barat (Alamat KTP).

Pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 14.00 wib Wib pelaku IMAM meminjam 1(satu)unit sepeda motor Honda beat stread No.pol A6269-CV kepada bibinya yang bernama SITI SUHAYATI kemudian pelaku langsung masuk kedalam masjid AL ITIHAD dan memindahkan kotak amal yang awalnya disamping kiri pintu masuk masjid ke tempat solat kusus perempuan yang disekat oleh papan,kemudian pelaku langsung mencongkel engsel kotak amal sampai rusak dan terbuka kemudian pelaku langsung mengambil uang dan memasukkannya kedalam saku celana bagian belakang sebelah kanan dan pelaku meninggalkan masjid dan kembali pulang kerumah dan menghitung uang hasil curian dan berjumlah sebesar Rp 500.000 Lima ratus ribu rupiah), kemudian saudara CECEP pada pukul 18.00 wib pada saat akan solat Magrib melihat kotak amal sudah tidak ada disamping pintu masuk dan mencari kotak amal dan diketemukan ditempat solat kusus perempuan dalam keadaan rusak yang ditutupi mukena serta uang yang ada didalam kotak amal sudah tidak ada uangnya, dan sekira pukul 20.00 wib saudara amak membuka rekaman CCTV yang diketahui bahwa pelakunya menggunakan topi warna hitam dan jaket parasut warna biru dan mengendari sepeda Motor A 6269 CV dan warga melaporkan kejadian tersebut kepolsek baros,setelah melapor pihak kepolisian mengecek Plat nomor yang terekam CCTV dan diketahui pemilik sepeda motor tersebut atas nama IWAN MUKLAS dan setelah dikembangkan dari Pemilik kendaraan sepeda motor Ternyata Pemilik motor meminjamkan nya kepada ibu tirinya yang bernama SITI SUHAYATI dan sdr SITI SUHAYATI meminjamkannya kembali kepada keponakannya yang bernama MUHAMAD IMAM NAWAWI dan setelah penyidik memperlihatkan rekaman CCTV , kepada sdri SITI SUHAYATI bahwa orang yang ada direkaman CCTV adalah keponakanya yang bernama MUHAMAD IMAM yang meminjam sepeda motornya,dan Pihak Kepolisian meminta kepada keluarga Pelaku untuk menyerahkan Pelaku atas nama MUHAMAD IMAM kepolsek Baros untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut

Setelah adanya laporan warga pihak kepolisian langsung dengan gerak cepat ,Pada hari senin tanggal 07 Maret 2022 sekira jam 11.00 wib, keluarga Pelaku atas nama MUHAMAD IMAM menyerahkan pelaku Kepolsek Baros dan pelaku mengakuin perbuatannya serta Polsek Baros melakukan Pemeriksaan/Proses lebih lanjut.

Selanjutnya di lakukan penangkapan di temukan beberapa alat bukti seperti (satu) unit sepeda motor Honda Beat stread No.Pol A 6269 CV warna hitam dan
(satu) lembar STNK sepeda motor honda beat Stread No.Pol A.6269 CV. (satu)buah kunci kontak sepeda motor ,(satu)buah kotak amal warna biru yang terbuat dari kayu yang sudah dalam keadaan rusak dibagian engsel kunci. , (satu)buah flasdisk warna hitam yang berisikan rekaman video kejadian pencurian dimasjid Al ITTIHAD/ Red/Roni