Kapolres Lamtim Pimpin Pemusnahan BB

0
156

Trustmedia.id-Lampung Timur- Kegiatan Press release dan pemusnahan Barang bukti (BB) berlangsung di halaman Polres Lampung Timur, Jl. Letnan Adnan Sanjaya, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukdana, Selasa (29/12/2020).

Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP. Wawan Setiawan ini turut dihadiri oleh Dandin 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhamad Darwis, Kejari Lamtim diwakili Kasi pidum Heryon SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Lamtim Etik Purwaningsih SH. MM, Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni, Kadis Kominfo Heri Alfatah, Kabagops Polres Lamtim Kompol M. Syouzar Nanda Mega, S.IK, Kanit Sabara Polres Lamtim Iptu Jony Maputra, Kasat reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista, Kasat Narkoba AKP Denis Arya Putra SH S. ik dan PJU Polres Lamtim.

Dalam keteranganya Kapolres menyampaikan, “Indikator keberhasilan dan kinerja Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur, pada Tahun 2020 meningkat 34 %, di bandingkan Tahun 2019, pihaknya mengungkapkan bahwa pada Satuan Narkoba, Laporan Polisi yang ditangani mencapai 134 Laporan, dengan jumlah tersangka 181 orang, berikut sejumlah barang bukti, antara lain Shabu-Shabu 156,81 Gram, Ganja 0,80 Gram, Tembakau Sintetis 36,29 Gram, Exstasi 7,1/3 Butir dan Psikotropika 2 Butir,” terangnya.

“Selain itu Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan atau menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis dan merk, antara lain Vodka, Anggur, Vigour,” imbuh Kapolres

Sementara Pada Satuan Lalulintas, angka Kecelakaan selama Tahun 2020 adalah 174 kejadian, dengan total kerugian material Rp. 503.400.000,-, dengan jumlah Korban Meninggal Dunia 73 Orang, Korban Luka Berat 32 Orang, dan Korban Luka Ringan 187 Orang.

Satuan Reskrim, pada tahun 2019 menerima 277 laporan, sementara ditahun 2020 menerima 599 laporan dugaan tindak pidana, dan berhasil menyelesaikan 373 laporan tindak pidana (Ungkap Kasus), dan 226 laporan polisi sedang dalam proses upaya pengungkapan, dengan jumlah tersangka 392 orang.

“Pengungkapan kasus tersebut, didominasi oleh Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), serta Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), pembunuhan, perakitan senjata api, pembuangan bayi, dan lain-lain”, tambah AKBP. Wawan Setiawan.

“Pihak Kepolisian juga menemukan 369.473 pelanggaran, saat digelarnya Operasi Yustisi, tentang Kedisiplinan Penegakan Protokoler Kesehatan, untuk menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19), diwilayah Kabupaten Lampung Timur,” tutup Kapolres.

Di tempat yang sama Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan, “Kami mengapresiasi dengan apa yang sudah di lakukan oleh Polres Lampung Timur, kedepan sinergi TNI Polri akan terus di tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas Lampung Timur yang lebih aman dan kondusif,” tuturnya.
(Rbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini