Trustmedia.id, Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) sekaligus Ketua PKB Lampung, Chusnunia Chalim, ternyata memiliki kode nama tersendiri yaitu ‘Kanjeng Ratu’.
Hal itu terungkap dari kesaksian Saifudin, sopir mobil anggota DPRD Lampung dari PKB, Midi Iswanto (MI), dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menyeret eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Saifudin mengaku disuruh Midi untuk mengantarkan uang Rp 1 miliar, kepada seseorang yang disebut ‘Kanjeng Ratu’ di Jakarta.
Belakangan diketahui sebutan ‘Kanjeng Ratu” itu merujuk pada nama Chusnunia Chalim, yang akrab disapa Nunik.
Saifudin mengaku saat hendak mengantarkan uang Rp1 miliar ke Jakarta, dia hanya dibekali ponsel tertera nomor seseorang yang akan memandunya di jalan.
“Saat itu disuruh mengantar uang tersebut, menunggu di Terminal Gambir, Jakarta. Lalu dijemput menggunakan taksi. Orang itu menanyakan jumlah nominalnya. Saya bilang Rp1 miliar lewat ponsel,” kata Saifudin dalam persidangan.
Setelah sampai di tempat tujuan, orang tersebut turun dan memberinya uang Rp 350 ribu untuk ongkos taksi.
Saifudin awalnya tidak mengetahui siapa orang yang membayarkan taksinya itu, termasuk nama ‘Kanjeng Ratu’ yang disebut Midi Iswanto.
“Tapi di akhir orang-orang ngomong katanya Kanjeng Ratu itu Chusnunia Chalim. Saya baru tahu setelah mendengar sejumlah obrolan dari MI dengan rekan-rekannya, yang menyebut barang itu harus sampai ke Kanjeng Ratu,” ujar Saifudin, dilansir Suaralampung.
Selanjutnya salah satu tim sukses bosnya mengakui belakangan ini mengetahui kalau orang yang bertemu dengannya di Jakarta adalah Abas atau Ahmad Basuki, yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur.
Dalam sidang sebelumnya, Nunik membantah kesaksian Midi Iswanto yang mengungkapkan jika wanita yang sekarang menjabat wagub Lampung itu menerima uang Rp 1 miliar. Nunik hanya mengaku menerima Rp 150 juta.
Sedih Lihat Kakak
Sebelumnya, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sedih melihat sang kakak, Bunyana, bersaksi di sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Salah satu yang memberi kesaksian adalah Bunyana, kakak kandung Mustafa.
Dalam persidangan kali ini, Bunyana yang sebelumnya divonis empat tahun penjara dalam kasus suap fee proyek Lampung Tengah, yang juga melibatkan Mustafa, bersaksi lewat virtual.
Mustafa merasa keberatan karena sedih melihat kakaknya di persidangan.
Setelah itu Mustafa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar Bunyana tidak mengikuti persidangan hingga akhir.
Permintaannya ini kemudian dikabulkan Majelis Hakim, sehingga Bunyana hanya ikut persidangan setelah kesaksian dirinya.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam saksi dalam persidangan.
Ada pun keenam saksi ini terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, pengurus DPW PKB Lampung, wiraswasta, serta petani.
Mereka yakni mantan anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar yang juga kakak kandung dari terdakwa Mustafa, Bunyana.
Kemudian, mantan DPRD Lampung Tengah Fraksi PKS Purismono, mantan Sekretaris DPW PKB Lampung Oktarijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PKB Slamet Anwar, Yudi Zamzani Idris wiraswasta, dan Syarifudin sebagai petani. (*)
FOTO: Chusnunia Chalim (Istimewa)