Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang kasus penganiayaan IRT memasuki babak baru
BINTAN – Trusmedia.id, Kasus penganiayaan Ibu Rumah Tangga ( IRT ) bernama Neli (45) memasuki babak baru dimana kasus ini sudah sampai ke Kapolda Kepri, Rabu 5/1/2022.
Kasus penganiayaan yang dilakukan 4 orang 3 pria dan 1 wanita pada Rabu 20 Juni 2021 sekitar pukul 10 : 00 WIB di Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
“Neli (45) tahun sudah 6 bulan lebih melaporkan kasus penganiayaan ini terhadap dirinya, saksi – saksi sudah dipanggil oleh pihak penyidik Polsek Gunung Kijang, poto pelaku sudah diserahkan dan bukti sms pelaku kerja sama dengan Satpam Neli yang bernama Basir juga sudah diberikan, namun Pihak Penyidik Polsek Gunung Kijang terus menyerahkan Surat SP2HP terus menerus,” ujar Neli kesal.
“Pemukulan yang dilakukan seorang pemuda pada Rabu 20 Juni 2021 yang lalu membuat Neli sampai saat ini merasa trauma, bagai mana tidak kepala Neli dipukuli sebanyak 5 kali dan bukan cukup itu saja bahkan kaki Neli juga ditentang,” ujar Neli.
“Dan hasil Visum pada Rabu 20 Juni 2021 yang lalu di Puskesmas tidak jauh jaraknya dari Kantor Polsek Gunung Kijang tidak bisa dilihat oleh Neli, kerena penyidik bernama Agus tidak mau mengirimkan lewat poto Whatshapp.” ungkap Neli.
“Sehingga kasus ini tidak akan terungkap siapa pelaku penganiayaan tersebut, seakan – akan seperti itu, Polisi takut salah tangkap itu alasannya.” kata Neli.
Kabib Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt pada 5 Desember melalui Via Chat Whatsapp perintahkan Kapolsek Gunung Kijang untuk menindak lanjuti kasus penganiayaan tersebut.
Dan Kapolsek AKP Melki Sihombing akan perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang dan anggotanya untuk ke Batam pada Kamis 6 Desember 2022 untuk menemui para pelaku.
“Kabib Humas Polda Kepri Kombes Pol Haryy Goldenhardt akan membantu menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya kepada awak media ini.
Red/Juliansyah