Kadis Pemkab Lampung Utara di Laporkan ke Polda di duga Kasus Tipu Gelap 590 Juta
Lampung Selatan(Trustmedia)-
Beredar kabar salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Utara dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp590 juta. Kasus ini menjadi ujian serius terhadap Integritas dan tata kelola pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.(20/2/2026).
Kabar yang beredar tersebut berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Nomor: B/346/II/Res.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 10 Februari 2026, penyidik Unit 4 Subdit 2 tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Perkara tersebut dilaporkan AYM yang mengaku mengalami kerugian Rp 590 juta, peristiwa itu terjadi pada 13 November 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kantor perbankan di Kota Bandar Lampung.
Selain itu terlapor berinisial HD sudah diberikan surat undangan klarifikasi perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Sorotan Publik dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Status terlapor sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memunculkan perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, pemerintah daerah perlu melakukan langkah evaluatif demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, kasus ini harus menjadi momentum penguatan sistem pengawasan internal, termasuk optimalisasi peran Inspektorat serta penegakan kode etik aparatur sipil negara.
“Pejabat publik harus menjadi teladan integritas. Ketika ada dugaan perkara pidana, sekalipun masih tahap penyelidikan, pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Klarifikasi Dijadwalkan
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik menjadwalkan permintaan klarifikasi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Ruang Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait langkah administratif yang akan diambil.
Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Sesuai prinsip hukum, setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pejabatnya serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan bebas dari persoalan hukum.(no-Tim)












