Kadin Kabupaten Tangerang Menyurati Disnaker Kabupaten

Kadin Kabupaten Tangerang Menyurati Disnaker Kabupaten

Tangerang  Trustmedia.id

Ketua Kadin Kabupaten Tangerang H. Zulkarnain menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang untuk mengambil kembali posisi Kadin di Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Zulkarnain Ketua Kadin Kabupaten Tangerang mengatakan,bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sebelumnya ini diberi kuasa dalam menangani ketenagakerjaan belum memberikan laporan kepada pihak Kadin soal perkembangan perundingan pengupahan.

“Menurut ketua Kadin kewenangan ini harus di evaluasi kembali, karena fungsi utama KADIN mewakili, membina, menyembatangi, dan advokasi bisa berjalan tanpa hambatan apapun, sehingga Tripartit kedepannya bekerjasama dengan KADIN,” kata Zulkarnain ketika dihubungi, Senin, 1 Desember 2025.

“Kita Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023: Pasal 80 Tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 88 Tentang Kebijakan Pengupahan dan Upah Minimal, Pasal 151 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.Pasal 157a Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja”, Lanjutkan.

Masih menurut bang Zulkarnain menambahkan, sebagai organisasi pengusaha yang didasari oleh undang-undang, Kadin seharusnya lebih aktif ikut menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Zulkarnain mengatakan, Kadin seharusnya tak hanya menjadi alat politik.

“KADIN jangan hanya digunakan sebagai alat politik tapi langsung berperan aktif untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan”, tuturnya.

Zulkarnain mengaku telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengenai itu, dan berharap masalah ini segera diselesaikan.

“Kami telah Surati Dinas Ketenagakerjaan dan kita tembuskan ke Bupati, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, KADIN Pusat, berharap surat kita di respon dan permasalahan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut”, harapnya.(Subhan).