Kades se Kecamatan Padarincang , terima SK Penambahan Maaa kerja 8 Tahun.

0
72

Kades se Kecamatan Padarincang , terima SK Penambahan Maaa kerja 8 Tahun.

Serang Banten , Trustmedia.id

Kepala Desa sekecamatan Padarincang didampingi Camat Padarincang Agus Saepudin, S.Sos, MSi , menerima Surat Keputusan pengukuhan & penambahan masa jabatan 8 Tahun dari Bupati Serang Hj. Tata Chasanah, SE,M.Ak.
Penambahan masa jabatan yg semula dari Tahun 2019 s/d Tahun 2025 diperpanjang sampai dengan Tahun 2027, keputusan ini telah sesuai regulasi. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa diserahkan oleh Bupati serang Ratu Hj. Tatu Chasanah, SE, M.Ak dengan di damping oleh Sekretaris Daerah Nanang Supriatna dan Camat Padarincang Agus Saepudin, S.Sos, MSi yang bertempat di Lapangan Tennis Indoor Sekda Kabupaten Serang. (Selasa,09 Juli 2024)
Bupati Serang mengutarakan, “Dengan amanah ini, saya harap bapak/ibu Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan dengan lebih besar untuk Desa”.
Selanjutnya, semua Kepala Desa yang dikukuhan dengan rasa haru mengungkapkan “dengan mengemban amanah baru ini saya akan berupaya mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga mampu mewujudkan Desa yang semakin maju dan bercahaya”.

Red. Jaya Kota Serang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini