Kades Legundi Haidir, resmi dilaporkan ke Kejati Lampung .

Kades Legundi Haidir, resmi dilaporkan ke Kejati Lampung .

Kades Legundi Haidir, resmi dilaporkan ke Kejati Lampung .

Bandar Lampung, . Trust media.id

DPW Lembaga Peduli Lampung, menunjukan komitmennya untuk turut serta dalam gerbong Pemberantasan Korupsi, khususnya Penggunaan Dana Desa dari tahun 2019 sampai dengan 2024 .
Dalam keterangannya Kepada Media ini , H.Heri Farukh menjelaskan bahwa aparat Kejaksaaan Tinggi lampung, menjadi satu diantaranya yang memiliki Komitmen tegas dalam penyelenggaran pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung.

Sebagai warga dan Lembaga yang telah menerima Laporan masyarakat serta melakukan Investigasi di Pulau Legundi Kecamatan Pundu Pidada Kabubaten Pesawaran.

Dengan surat no. 732.A.I/Lapdumas.LDPW-LPH/LPG/V11/2025 Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Hukum Lampung menyerahkan Surat Laporan berikut bukti dan dokumen pendukung Lain kepada Kejati Lampung.

” Saya berharap ” ujarnya melanjutkan, bahwa berdasarkan serapan aspirasi masyarakat, pihak kejaksaan tinggi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Undang Undang.

Dalam laporan tersebut kami juga menyertakan seluruh dokumen pendukung termasuk imformasi lisan dan tertulis dari masyarakat Desa Legundi.

Laporan secara resmi diterima oleh PTSP Kejaksaan Tinggi Lampung , 07 Juli 2025 .

Diakhir keterangannya H Heri Farukh berkomitmen untuk mengawal Laporan Masyarakat tersebut.
” sudah saatnya masyarakat merasakan pembangunan yang berkeadilan sekalipun berada disebarang Pulau.

(Red/Aliman oemar)