Trustmedia.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar penerima gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021.
Gaji ke-13 merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.
Adapun penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda–beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13.
Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, dilansir Tempo, Kamis, 3 Juni 2021:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000
Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000
Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D I/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000
Pendidikan D II/D III/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000
Pendidikan S1/D IV/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000 (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa