Simeulue Trustmedia.id
Penanganan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRK Simeulue, Andry Setiawan atau Andi Zippo, dalam kasus narkoba terus mendapat sorotan publik. Hingga kini Badan Kehormatan Dewan (BKD) belum memastikan jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan, sementara Ketua BKD Mardilah belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi. Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin, juga belum merespons polemik yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut.
Wakil Ketua BKD, Alfin, pada 11 November menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi ketua.
> “Kami belum bisa memastikan kapan Saudara Andry Setiawan dipanggil. Belum ada kesepakatan internal dan belum ada perintah langsung dari Ketua BKD,” ujarnya.
Sikap pasif BKD serta diamnya pucuk pimpinan legislatif ini memunculkan dugaan publik bahwa proses etik tengah mandek, meski sebelumnya BKD menyatakan akan segera memanggil Andry Setiawan.
Ketua BKD dan Ketua DPRK Bungkam: Publik Bertanya Ada Apa?
Diamnya Ketua BKD dan Ketua DPRK memunculkan reaksi keras dari warga. Seorang tokoh masyarakat Simeulue menyatakan keprihatinannya.
> “Kalau Ketua BKD dan Ketua DPRK saja bungkam, apa yang bisa diharapkan publik? Kalau tidak mampu bersikap, lebih baik mundur. Jabatan itu amanah rakyat, bukan jabatan keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap Ketua DPRK yang biasanya responsif menjadi janggal ketika berhadapan dengan kasus ini.
Fakta Pemeriksaan: Tes Urine Andry Setiawan Positif Amphetamine/Metamfetamin
Dalam razia gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Helen’s Live Bar, Medan Polonia, pada 7 November 2025, Andry Setiawan dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine/metamfetamin. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan:
> “Ya benar, satu orang laki-laki setelah tes urine positif amp/metam atas nama Andri Setiawan. Yang bersangkutan mengaku menggunakan ekstasi setengah butir pada 1 November 2025.”
Pengakuan itu berbeda dengan pernyataan Andry sebelumnya yang menyebut hasil tes positif dipicu oleh konsumsi dua botol minuman energi.
Tanggapan atas Alasan Kratingdaeng
Klaim Andry Setiawan bahwa konsumsi minuman energi menyebabkan hasil tes positif dinilai sejumlah pihak sebagai alasan yang tidak berdasar. Minuman energi tidak mengandung amphetamine atau zat yang dapat menimbulkan hasil positif narkoba. Karena itu pernyataan tersebut dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk pembelaan yang keliru dan menyesatkan.
IWO Indonesia: “Kasus Ini Tidak Boleh Dibungkam, Tegakkan Aturan!”
Ketua IWO Indonesia Simeulue, Eko Susanto (Bintang Selatan), menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyalahguna narkotika tidak boleh dihentikan atau dipangkas.
> “Rehabilitasi atau penahanan hanya bisa diputuskan oleh hakim. Bukan polisi, bukan pejabat, bukan partai,” ujarnya.
Ia merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 54: Penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pasal 127: Pengguna tetap diproses hukum dan disidangkan.
Pasal 103: Rehabilitasi hanya dapat diputuskan oleh hakim berdasarkan pemeriksaan.
PP No. 25/2011
Mengatur bahwa rehabilitasi harus melalui penetapan hakim.
UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3)
Mengatur etika dan larangan perilaku tercela bagi anggota dewan.
Kode Etik DPRK Simeulue
Menegaskan kewajiban menjaga martabat lembaga dan kepercayaan publik.
Eko mempertanyakan alasan dibalik cepatnya pelepasan Andry Setiawan:
> “Kalau aturannya jelas mewajibkan proses pengadilan, mengapa AS bisa langsung bebas? Ada apa? Siapa yang melindungi?”
Ia menilai pembiaran dapat memberi contoh buruk bagi generasi muda Simeulue.
Pelanggaran yang Dianggap Membayangi Kasus Ini
Sejumlah pihak menilai kasus ini memuat sederet dugaan pelanggaran, antara lain:
1. Penyalahgunaan narkotika (berdasarkan pemeriksaan Polda Sumut)
2. Pelanggaran etika dan UU MD3
3. Dugaan penyimpangan SPPD saat berada di luar daerah
4. Pernyataan publik yang keliru terkait hasil tes narkoba
5. Pencatutan merek komersial dalam pembelaan
6. Upaya membangun kesan seolah tidak terjadi pelanggaran dengan tetap menghadiri acara resmi
Ujian Integritas bagi DPRK, BKD, Partai NasDem, dan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian penting bagi berbagai lembaga untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas dan aturan hukum. Publik menunggu langkah konkret dan transparan, bukan pembiaran.
Rakyat menginginkan kepastian, bukan pembungkaman.(Red)












