Sekampung – Lampung Timur, Trustmedia.id– Inspektorat Kabupaten Lampung Timur adakan pembinaan terhadap Empat Desa dari Tujuh Belas Kepala Desa yang ada di Kecamatan Sekampung pada Kamis (13/06/24) di Aula balai Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
Dengan tajuk, “Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) terbagi menjadi empat zona, pada zona ke Tiga ini pembinaan di ikuti Empat desa diantaranya
Desa Sumbergede, Desa Sidodadi, Desa Sidomulyo dan Desa Giriklopomulyo.
Hadir pada pembinaan pencegahan Tindak pidana Korupsi diantaranya inspektorat Lampung Timur yang di pimpin Ka team Bapak Edi,Sekretaris Camat Ahmad Ribun,S.E, Kepala Desa Sumbergede Drs Yuso Sukatno, Kades Giriklopomulyo Gentur Purnawirawan,S.E, Kades Sidomulyo Tribowo dan Kades Sidodadi Sukiman.
Selain Kades hadir pula Ketua BPD ke empat Desa, perangkat Desa dan pendamping Desa yang Ada Di Kecamatan Sekampung.
Pada sambutan pembuka Sekretaris Kecamatan Sekampung Ahmad Ribun,S.E, yang mewakili Camat Sekampung Suparman ,S.I.P menghimbau kepada Kepala Desa dan seluruh Pamong Desa yang hadir pada acara pembinaan ini menyampai kan kiranya para peserta nantinya dapat memahami dan menyerap apa yang di sampaikan oleh pembicara dari pihak Inspektorat, sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan aman dalam penggunaan Dana Desa.
Dalam sambutanya Dari salah satu Team Inspektorat menyampaikan kepada peserta pembinaan, terutama Kepala Desa harus berhati hati dalam penggunaan Dana Desa, sebab penyalah gunaan keuangan Desa merupakan tindakan melanggar Hukum dan dapat di kenakan tindakan Administratif berupa teguran lisan dan/ teguran tertulis hingga pemberhentian.
“Dan dapat pula hukuman badan kalau itu di dapat ada kerugian Negara, sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya. (Red.Iwan)