Semarang, Trustmedia.id– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki empat pelaku penembakan istri TNI yang terjadi di Jalan Cemara 3, Banyumanik Semarang pada Senin (18/7/2022) lalu.
Tindakan tegas ini diambil polisi lantaran empat pelaku ini sempat hendak kabur saat dilakukan penangkapan dan pencarian barang bukti di lapangan.
Polisi juga menangkap penjual senjata api, “Berbekal keterangan dari Sugiono dan Agus Gondrong yang membeli Senjata Api, kita berhasil menangkap Dwi Sulistyo penjual Senjata api dengan harga Rp 2 Juta,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Dalam perjalanan pulang, empat pelaku ini diminta polisi untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatan, karena hendak kabur keempatnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ke empatnya. Saat ini pelaku berada di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penahanan.
Dari keterangan keempatnya, saat dilakukan pemeriksaan mereka ini mengaku disuruh oleh Kopral M untuk membunuh istrinya Rina Wulandari dengan upah Rp120 Juta.
(RED/30.004/Perwakilan/0813 1166 3908)












