Trustmedia.id, Bandar Lampung – Nasihat dari Ketua Majelis Hakim Effiyanto, saat sidang lanjutan kasus fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Mantan Bupati, Mustafa, sangat menyentuh.
Betapa tidak. Effiyanto menasihati saksi, M Nur Rohman, eks kasubag Keuangan Disdikbud Lampung Tengah, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan mencari uang yang tidak halal, seperti bermain proyek dan lainnya.
“Apa yang anda cari di proyek yang tidak halal itu. Anda sudah cukup punya toko buku dan usaha lainnya. Jadi jangan begitu lagi,” ujar hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021),
Nur Rohman menjadi saksi karena pernah memberikan uang fee untuk mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan, Nur Rohman mengaku stres karena uang Rp1,1 miliar yang diserahkannya agar mendapat proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah, tidak kembali.
“Saya stres sebenarnya, karena uang tidak kembali,” jawab saksi, saat hakim anggota menanyakan kegelisahannya selama dalam sidang.
Selain stres karena uang tidak kembali, saksi mengaku kepada hakim dirinya juga stres karena takut statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Saya berupaya untuk melupakan walaupun uang tidak kembali, yang penting saya tidak masuk bui,” kata Nur Rohman, dilansir Suaralampung.
Setor Rp760 juta
Sementara saksi M Asfik Saleh yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku menyetorkan uang sebesar Rp760 juta, untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek,” kata dia.
Saksi yang juga merupakan Wakil Direktur di perusahaan PT Ayu itu menjelaskan, penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap.
Uang sebesar Rp60 juta diserahkan pada tahun 2017 dan Rp700 juta pada tahun 2018.
“Penyerahan uang Rp60 juta untuk proyek di tahun 2017 sebesar Rp300 juta. Sedangkan yang Rp700 juta untuk proyek di tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp665 juta untuk proyek sumur bor, pagar rumah, dan pengairan,” urainya.
Uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan “orang” dari terdakwa Mustafa.
Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di tepi Jalan Bypas, Sukarame, Bandar Lampung.
“Saya percaya sama Aan karena dia orang kepercayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf pak bupati,” kata dia.
Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang dari swasta dan ASN.
Dalam sidang lanjutan itu pula para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. (*)
FOTO: Sidang kasus mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/4/2021). (Istimewa)