Gugatan Praperadilan Status Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Dikabulkan, Polda Lampung akan Kembali Tetapkan

0
266

Trustmedia.id, Bandar Lampung – Gugatan praperadilan atas status tersangka Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Hengki Widodo alias Engsit, dikabulkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang Jhony Butar Butar, Kamis (27/5/2021).

Sebab itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan kembali menetapkan Hengki sebagai tersangka.

Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribahwono.

Direkrut Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengungkapkan, penetapan itu masih dalam proses dan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pun telah dikeluarkan.

“Penetapan tersangka akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Mestron menjelaskan, penetapan kembali status tersangka pada Hengki bakal tetap diupayakan pihaknya, sambil menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang hingga kini belum dikeluarkan BPK RI.

“Untuk proses hasil audit ini memang memakan waktu cukup lama,” ujarnya, dilansir IDNTimes.

Berdasarkan proses penyidikan dan hasil gelar perkara, besar kemungikan hasil audit kerugian keuangan negara diprediksi akan bertambah, dari perkiraan awal beberapa waktu lalu sebesar Rp 65 miliar.

“Itu karena banyak objek lainnya (kasus ini) yang dimainkan para tersangka (dimanipulasi),” ungkap Mestron.

Kuasa Hukum Engsit, Ahmad Handoko mengatakan, Ditreskrimsus Polda Lampung tidak bisa serta merta langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka kembali.

Menurutnya, pihak kepolisian masih harus menunggu hasil audit BPK RI, guna membuktikan benar adanya kerugian keuangan negara dalam proyek ini.

Argumentasi itu mengacu pada putusan praperadilan.

“Kita meyakini polda sangat taat kepada putusan pengadilan dan menunggu audit BPK RI terlebih dahulu,” kata Handoko.

Lima tersangka

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tipikor ini, Polda Lampung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya yaitu Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo; Komisaris Utama PT URM Hengki Widodo alias Engsit; Pengawas Proyek Bambang Hariadi Wikanta serta pihak Direktorat Bina Marga Kemen PUPR Sahroni dan Rukun Sitepu.

Kepolisian juga sudah menyita uang sebesar Rp 10 miliar dan Rp 100 juta dari para tersangka, sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. (*)

FOTO: Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami – Sri Bawono (IDN Times)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini