Trustmedia.id, Jawa Tinur — Sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pesta ulang tahun (Ultah), Rabu (19/5/2021), ke Polda Jawa Timur.
Salah satu pelapor, Advokat Muhammad Soleh, menyebut pelaporan juga dilakukan terhadap Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian (Plh.) Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Soleh mengatakan pesta yang digelar Khofifah dan jajarannya itu bertentangan dengan anjuran pemerintah, tentang penanganan pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan karena menghadirkan banyak orang.
“Negara tidak melarang pesta ulang tahun, tetapi ketika pesta itu dilakukan dalam situasi pandemi dan menghadirkan banyak orang, tentu ini bertentangan dengan anjuran pemerintah,” kata Soleh, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, apa yang dilakukan Khofifah dan jajarannya itu tidak elok, di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ, kata dia, sudah jelas bahwa kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya.
“Jika open house saja dilarang apalagi sekadar pesta ulang tahun,” ucapnya, dilansir CNNIndonesia.
Pesta ulang tahun Khofifah itu pun menurutnya adalah sebuah pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Soleh juga menyinggung soal kasus serupa yang menjerat Rizieq Shihab yang didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Hukum diberlakukan untuk semua orang. Tentu ketika pejabat melanggar, sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa. Oleh karenanya kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran dalam kasua pesta ulang tahun Khofifah,” tegasnya.
Selain Soleh, laporan juga dilayangkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi.
Mereka melaporkan Khofifah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.
Perwakilan Arek Aktivis 98 Tangi, Roni Agustinus, mengatakan bahwa pesta ulang tahun itu sudah jelas melanggar protokol kesehatan, karena digelar dengan menghadirkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Ia juga menyayangkan klarifikasi Khofifah yang menyebut berita dan video yang viral tentang pesta ultahnya itu tidak faktual dan tidak objektif.
“Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya,” kata Roni.
“Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan pihaknya telah menerima laporan-laporan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan mendalami kasus itu dan menindaklanjutinya.
“Pada hari ini, ada dari LSM yang melaporkan ke SPKT Polda Jatim, laporan tersebut akan kami dalami dan kami tindak lanjuti tentang pelanggaran prokes,” kata Gatot.
Terkait kasus ini, Khofifah sudah menyampaikan permintaan maaf, meski tetap berdalih tak ada pelanggaran prokes.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dengan bunyi pesta ulang tahun Khofifah ada kerumunan atau serupa,” kata dia, Sabtu (22/5/2021). (*)
FOTO: Sejumlah LSM melaporkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021). (CNN Indonesia)