Trustmedia.id, Lampung Selatan – Sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib memberikan contoh soal kepatuhan terhadap hukum.
Bahkan jika melanggar hukum, sudah sepantasnya aparat penegak hukum disanksi lebih berat, karena mereka sudah pasti mengerti atau paham akibatnya jika melanggar hukum.
Namun yang terjadi di Lampung kali ini sepertinya mengangkangi rasa keadilan masyarakat.
Penilaian rakyat jika penegakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas pun sepertinya bukan tak beralasan.
Dua oknum polisi anggota Polresta Bandar Lampung eksekutor perampok truk, hanya divonis tiga bulan 15 hari atau 3,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua oknum polisi tersebut yakni Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik, yang menjadi eksekutor perampokan mobil truk milik Eko Susanto, warga Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada November 2020.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Dengan ini menjatuhkan pidana tiga bulan 15 hari penjara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan, dikutip dari SIPP PN Kalianda dan dilansir Suaralampung, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Anggota DPRD Lampung Utara, Hatami, yang juga terlibat sebagai penadah dalam kasus ini.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Padahal kapasitas antara eksekutor dan penadah jelas berbeda.
Kendati Jaksa Penunttut Umum (JPU) menilai vonis ini lebih ringan dari tuntutannya, namun JPU juga menuntut ringan, hanya enam bulan pidana penjara.
Diberitakan, kasus perampokan truk ini terjadi di depan PT Cheil Jedang (CJ), Jalan Ir Sutami, Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada 30 November 2020.
Perampokan itu melibatkan sembilan pelaku dengan peran berbeda-beda. Dua oknum anggota polisi sebagai eksekutor.
Lalu anggota DPRD Lampung Utara menjadi penadah. Ada juga pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Namun hingga kini baru lima pelaku yang ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Awalnya korban membawa mobil tersebut, lalu dicegat tiga pelaku yang mengendarai mobil Xenia. Dua di antaranya oknum polisi tersebut.
Alasannya, mobil yang dikendarai korban bermasalah dengan leasing. Mereka berdalih mobil tersebut menunggak pembayaran kredit beberapa bulan.
Namun korban mengaku selama ini tidak ada tunggakan apa pun. Tapi ketiga orang tersebut tetap mengambil secara paksa kendaraan korban.
Korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung diturunkan di depan PT Garuda Food, Sukabumi, Bandar Lampung.
Korban lalu melaporkan perampokan itu ke Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan. (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa