Trustmedia.id, Tanggamus – Wanita di Tanggamus, Lampung, Revta Sa Fallas (32), ditangkap polisi karena diduga mencuri harta milik mertuanya mencapai Rp 1 miliar.
Ternyata selain mencuri harta mertua, Farizal Indra (62), Revta juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan delapan unit mobil rental.
Revta diringkus polisi di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, fakta baru itu terungkap setelah Firdaus, warga Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung melapor jika mobilnya yang dirental Revta, digelapkan dengan cara gadai pada orang lain.
“Untuk laporan dari korban Firdaus, kemungkinan akan ditangani Polresta Bandar Lampung, sebab kejadiannya di sana. Sedangkan kami fokus pada kejadian di Tanggamus yaitu kasus pencurian,” ujarnya, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (19/4/2021).
Ramon mengungkapkan, ada kemungkinan Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan pihaknya, guna mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.
“Selain itu, ada kemungkinan Polda Lampung juga bakal turun langsung menangani perkara Revta,” jelas Ramon, dilansir IDNTimes.
Hal itu bisa terealisasi bila kasus tersebut banyak terjadi di sejumlah tempat, menyebar, dan memakan banyak korban.
Apalagi adanya dugaan Revta merupakan bagian sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan, khususnya mobil rental.
Ramon berharap para korban segera melapor ke Polres Tanggamus.
“Jika ada warga Kabupaten Tanggamus yang dirugikan tersangka, Kami persilakan melapor segera ke polres,” imbaunya.
Modus rental mobil
Sementara Firdaus, korban sekaligus pemilik kendaraan roda empat jenis minibus nomor polisi B 1377 BRF warna silver, mengaku, mobil itu disewa atau dirental Revta sejak 2018 lalu.
Namun hingga kini tak kunjung kembali. Bahkan korban sudah melakukan upaya pencarian ke rumah pelaku.
“Nomor (ponsel) dia (Revta) tidak aktif, sampai akhirnya ada berita dia tertangkap Polres Tanggamus,” kata Firdaus.
Dijelaskan, awalnya dia berkenalan dengan Revta pada 2018.
Saat itu Firdaus mempromosikan jasa sewa mobil melalui akun medsos miliknya di Facebook.
Lalu pelaku menghubunginya hendak merental mobil, dengan alasan hendak pulang ke Kota Agung dari Bandar Lampung.
“Saya pertamanya ada permintaan sewa mobil sama sopirnya. Tapi dia tidak mau pakai sopir. Katanya kalau pulang ke Kota Agung bisa lama. Tidak mungkin menanggung hidup sopir,” kata Firdaus.
Keduanya sepakat mobil tersebut disewakan tanpa sopir, dengan biaya rental per hari Rp325 ribu. Pembayaran dilakukan per sepuluh hari Rp3,250 juta.
“Satu bulan pertama lancar. Pernah ketemu di mal sambil perpanjang sewa mobil. Tapi setelah itu tidak ketemu lagi. Nomor ponselnya tidak aktif, mobil tidak kembali,” ujar Firdaus.
Dia tidak menduga Revta bakal menipu, karena Firdaus pernah menyambangi rumah Revta di daerah BKP Kemiling.
Selain itu, ia juga pernah menerima pembayaran sewa mobil tiga kali.
Namun memasuki bulan kedua, Revta menghilang tak ada kabar.
“Saya juga tahunya setelah dapat kabar dari pemberitaan soal pencurian aset mertuanya sampai Rp 1 miliar,” terang Firdaus.
Dia mengungkapkan jika yang menjadi korban Revta bukan hanya dirinya, tapi juga para pemilik kendaraan lain, khususnya para pengemudi taksi online, yang jumlahnya mencapai delapan orang.
“Ada teman-teman dari Grab, Go Car. Jadi mobil mereka rata-rata dirental sama Revta dan sampai sekarang belum dikembalikan,” jelas Firdaus.
Merujuk perbuatannya, Revta dapat dijerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai laporan korban dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Ditangkap di Yogya
Sebelumnya diberitakan, ibu rumah tangga (IRT) dua orang anak, Revta, ditangkap setelah menjadi DPO perkara pencurian dalam keluarga, harta milik mertuanya, Farizal Indra, warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
“Tersangka ditangkap di apartemen Malioboro City saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa 13 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora.
Pencurian dilakukannya bernilai Rp1 miliar. Rinciannya, 1 BPKB mobil, 3 sertifikat tanah di Natar dan Bandar Lampung.
Selain itu, tersangka juga membawa kedua anaknya berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa diasuh sang mertua.
Kejadian itu membuat sang mertua banyak berfikir bahkan jatuh sakit keras.
Berdasarkan pengakuannya, Revta terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terlilit hutang dengan rentenir.
“Tapi, melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujar Ramon.
Atas perbuatan pencuriannya itu, Revta bakal dijerat Pasal 367 jo 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
FOTO: Tersangka Revta saat diperiksa di Satreskrim Polres Tanggamus. (Istimewa)