Gegara proyek gerbang rumdis Bupati Lamtim di geledah
SUKADANA trust media.iin
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah serta Kantor Dinas PUPR Lampung Timur, Kamis malam 9 Januari 2025
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6.996.600.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur.
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.

“Modusnya adalah dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang proyek tersebut oleh pelaksana kegiatan, yakni CV Generasi Tirta Abadi yang dipimpin saudara AC, dengan melibatkan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” ujar Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menerangkan, penyidik melakukan penggeledahan guna mendapatkan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
1.Dokumen-dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan/ Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur,
2.1 (satu) mobil Brio tahun 2024 dengan nomor polisi BE 1601 AAT,
3.Beberapa sertifikat tanah,
4.Emas dan jam tangan,
5.Beberapa buku tabungan,
6.Tas Merek Gucci dan uang,
7.Beberapa unit handphone,
8.KTP, ATM, dll.
“Selanjutnya Tim Penyidik akan mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya serta akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Red/ rls)












