Kota Bekasi, Trustmedia.id– Pasca Penangkapan Mantan Wali Kota Rahmat Effendi menyeret nama sekretaris daerah (Sekda) kota Bekasi reni hendrawati dalam kasus jual beli jabatan dalam mutasi/rotasi yang bertindak sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Rumi Chase hubb Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) menyampaikan di sekretariat jalan lapangan multiguna kota Bekasi kepada awak media, bahwa sekertaris daerah (Sekda) diduga mengetahui terjadinya gratifikasi dalam Rotasi/mutasi yang mengakibatkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali kota Bekasi, Rabu 3/8/2022.
Kami menduga Sekretaris daerah (sekda) mengetahui tentang gratifikasi yang melibatkan para ASN, sebagai ketua baperjakat tidak mungkin sekda (Reni Hendrawati-red) tidak terlibat dalam sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap dua orang dalam melakukan pungutan untuk naik jabatan dilingkungan pemerintah kota Bekasi, ucap Rumi.
Ketua Formabes meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus gratifikasi jual beli jabatan di pemerintahan Kota Bekasi sehingga para birokrat yang terlibat bisa mendapatkan hukum sesuai dengan Undang-undang Tipikor.
KPK harus segera menetapkan tersangka yang baru apalagi kami menduga ada keterlibatan sekda kota Bekasi selaku ketua baperjakat, dimana semua data mutasi pasti mengetahui, sehingga sangat mungkin kalo hasil gratifikasi itu ada selama sekda menjabat, ujar Rumi.
Undang-undang No 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, Menjadi acuan dalam pelaksanaan pemerintahan di seluruh Indonesia.
Selaku pemimpin kota Bekasi Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto-red) belum berani mengambil sikap dalam pemberantasan korupsi, dimana dugaan keterlibatan sekda dalam kasus gratifikasi jual beli jabatan yang menimpa mantan wali kota Bekasi Rahmat Effendi mencuat dengan mengembalikan uang kepada KPK, Formabes meminta kepada Plt Wali Kota untuk segera mengambil sikap memecat sekda karena diduga turut serta dalam kasus jual beli jabatan, tutup Rumi.(RED/30.004/PERWAKILAN/0813 1166 3908)