FML: Kejagung Jangan Mandul! Segera Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji

FML: Kejagung Jangan Mandul! Segera Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji

Jakarta   Trustmedia.id  19 November 2025 –

Menyusul laporan resmi yang dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 30 Oktober 2025 dengan nomor surat: Spesial/SPA-1/10/2025 terkait dugaan kemandekan penanganan kasus korupsi proyek Irigasi Gantung Ipil Mesuji senilai Rp97,8 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Forum Muda Lampung (FML) kembali menyampaikan kekecewaan mendalam atas minimnya progres penegakan hukum yang terlihat hingga saat ini.

FML menilai Kejagung, melalui Jampidsus, telah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan supervisi dan pemeriksaan atas laporan tersebut. Namun hingga kini, kejelasan status hukum, termasuk penetapan tersangka atas dugaan kerugian negara sekitar Rp14,3 miliar, masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Proyek irigasi yang seharusnya mengairi ribuan hektare sawah milik petani Mesuji justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat apa pun, sementara uang negara mengalir entah ke mana. Ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi kejahatan terhadap kesejahteraan rakyat Lampung,” tegas Iqbal.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal laporan tersebut, FML menyatakan telah memutuskan untuk menggelar Aksi Jilid II. Desakan ini ditujukan kepada otoritas hukum tertinggi agar penanganan kasus tidak semakin berlarut-larut.

TUNTUTAN FML

1. Kejaksaan Agung segera mengambil alih penuh penanganan kasus korupsi Irigasi Gantung Mesuji dari Kejati Lampung.

2. Mengusut potensi kemandekan dan kemungkinan intervensi yang menghambat proses penegakan hukum di tingkat daerah.

3. Jampidsus Kejagung diminta segera menetapkan dan mengumumkan minimal dua tersangka utama dalam kasus ini.

 

FML menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak direspons secara konkret dan transparan, pihaknya akan mengkonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa dan pemuda Lampung se-Jabodetabek untuk melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Akbar dan menduduki Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan:

“Kami datang ke Kejagung untuk mencari keadilan, bukan untuk diabaikan. Sudah terlalu lama kasus ini ‘digantung’ di Lampung, padahal kerugian negara dan penderitaan petani nyata adanya. Jika Kejagung tidak segera mengambil alih, ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum yang diklaim selama ini hanyalah ilusi—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami pastikan suara rakyat akan bergema di depan gerbang Kejagung!”

FML menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Penegakan hukum yang berkeadilan harus diwujudkan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *