Empat Siswa SMAN 1 Gunungsitoli  di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri

Empat Siswa SMAN 1 Gunungsitoli  di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri

Empat Siswa SMAN 1 Gunungsitoli  di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

Gunungsitoli Trustm3dia.Id

Hampir satu tahun di proses oleh polres nias kasus penganiayaan Anak yang terjadi di Lingkungan SMA Negeri 1 Gunungsitoli akhirnya kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan P 22 sehingga pada tanggal 15/05/2022 pihak Penyidik PPA polres Nias menyerahkan Barang bukti beserta pelaku kepada pihak kejaksaan Negeri gunungsitoli dengan jumlah pelaku empat orang

Orang tua Korban yang di konfirmasi wartawan  melalui Kuasa hukum nya Seven Zebua SH. 16/05/2025 mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.I.K.,M.H yang telah kerja keras dalam menangani kasus penganiayaan Anak kami walau begitu lama Prosesnya tetapi membuahkan hasil yang sangat memuaskan tutur Seven Zebua, lanjut Seven juga
mengucapkan banyak terimakasih kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas penahanan yg di lakukan kepada beberapa orang pelaku anak, dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Elgin Zebua (EZ).
Tentu tindakan yg telah di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli adalah merupakan cerminan penegakan hukum yg di dasari pada rasa keadilan bagi korban serta tanpa memandang dari sisi manapun kepada setiap yang melakukan perbuatan pidana, artinya setiap terduga pelaku tindak pidana baik kategori anak atau dewasa akan di proses sesuai ketentuan hukum yg berlaku.

Oleh karenanya kami dari pihak pelapor/korban sangat-sangat berterimakasih atas tindakan yg di lakukan oleh kejaksaan negeri Gunungsitoli. Selanjutnya kami sangat berharap agar pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli Cq. Kasi Pidum melalui jaksa penuntut umum akan memberikan tuntutan yg berat kepada para pelaku anak, sehingga hal tersebut memberikan pembelajaran dan pengalaman bagi anak-anak yang lain serta bagi seluruh masyarakat pada umumnya.

Di tempat terpisah Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH, MH yang di coba di Konfirmasi awak media di kantornya 16/05/2025 belum bisa karna beliau tidak berada di kantor hingga berita ini di turunkan masih terus berusaha mengkonfirmasi kepada Phak kejaksaan negeri gunungsitoli terkait Penahanan ke empat Pelaku penganiayaandi lingkungan SMA Negeru 1 Gungsitoli tersebut ( 08 -2025 Red )