Edikania Zega Bawaslu Kabupaten Nias Utara hanya Rekap Nilai dan mengurutkan siapa yang dinyatakan Lolos

0
127

Nias Utara, Trustmedia.Id– Perekrutan Pengawas Pemilu Tingkat tingkat Kecamatan di Kabupaten Nias Utara , menuai protes dari berbagai masyarakat dan juga para pelamar Pengawas Pemilu tingkat kecamatan pasalnya di duga Bawaslu Kabupaten Nias Utara Menentukan Siapa yang berhak mengikuti tes wawancara bukan sesuai regulasi tetapi sudah menjadi Sarat kepentingan Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Salah seorang Korban diduga di curangi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara adalah Darius Lahagu pelamar Panwascam dari kecamatan Afulu.

Daris Lahagu kepada sejumlah wartawan di Lotu Selasa 21/05/2024 mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang di ambil oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara dalam hal menentukan Siapa yang berhak mengikuti tes wawancara untuk menjadi Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan khususnya di kecamatan Afulu, kenapa dari hasil pengumuman yang di sampaikan oleh Bawaslu Nomor 0008/KP/01.00/POKJA/SU-15/05/2824 di Kecamatan Afulu ada dua orang yang dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara padahal salah seorang dari yang di nyatakan berhak mengikuti Tes wawancara tersebut nilai hasil CAT lebih kecil dari saya masakan bisa lolos , ada apa dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara atau Karna yang bersangkutan saudara Koordinator Sekretariat Bawaslu Nias Utara atau sengaja di posisikan karna ada titipan dari seseorang, kesal Aktifis GMNI ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Yanser Harefa Yang di Konfirmasi oleh sejumlah wartawan di Kantornya di desa Lawira Satua 21/05/2024 tidak berhasil Karna yang bersangkutan belum masuk kantor, menurut salah seorang staf Bawaslu Kabupaten Nias Utara ketua bawaslu tidak masuk kantor karna kecapean melalukan wawancara terhadap calon Panwas kecamatan.

Namun salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara Edikania Zega yang di temui wartawan menjelaskan Perekrutan Pengawas Pemilu Tingkat kecamatan itu sudah sesuai dengan Prosedur dan Semua yang menentukan adalah Bawaslu provinsi Sumatera Utara kami di daerah hanya sebagai pelaksana saja, di tanya apa saja wewenang Komisioner Bawaslu Kabupaten Edi menjawab Sebagai Pemberian Nilai saja dan di teruskan di Bawaslu provinsi, dan setelah kami kirim nilai Bawaslu provinsi mengembalikan sama kami dan Kami urutkan lagi siapa siapa saja yang dinyatakan Lolos. (008-2024 Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini