EDI ASAHRI.SH : Pembangunan Proyek Jalan Untuk Proses Hak Masyarakat Kota pontianak Tanpa Administrasi

EDI ASAHRI.SH : Pembangunan Proyek Jalan Untuk Proses Hak Masyarakat Kota pontianak Tanpa Administrasi

Pontianak, Trustmedia.id– Proses pelaksananaan pembangunan yang baik dan benar itu, mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara yang berdasarkan hukum.

Proses pelaksanaannya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, yang memiliki lahan, lokasi yang akan dibuat atau terkena pembangunan proyek jalan oleh pemerintah, harus ada sosialisasi, kesepakatan dan harus adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan.

Perencanaan sebuah proses pelaksanaan pembangunan, harus matang dari berbagai hal, harus dipenuhi Oleh pemerintah.

Terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan, harus ada tanggung jawab penuh dari pejabat, yang dalam hal ini terkait pembebasan lahan dan pelepasan hak dari masyarakat kepada pemerintah, atau instansi terkait.

Dalam hal ini sudah banyak kasus yang terjadi, di kota Pontianak, Kalimantan Barat, lokasi lahan milik masyarakat, kota Pontianak, Jl.KH.Wahid Hasyim, kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota ini terkena proyek pembangunan jalan tahun 2016 pada saat itu Walikota Pontianak, H.Sutarmidji,SH.M,Hum.

Selaku kepala dinas PU saat itu ir.Ismail, sedangkan Kepala bidang Bina Marganya H.Sukri,ST,,MT dan Kasi Bina Marga Mansyur,ST,,MT. sedangkan rekanan kontraktornya adalah Yakub itu pekerjaan berdasarkan SK Walikota Pontianak Ketika itu.

Proyek pembangunan jalan ini dari tahun 2016, hingga saat ini tahun 2022, tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada administrasi secara jelas maupun MOU Pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Pejabat Pemerintah Kota Pontianak di duga melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini melakukan penyerobotan perampasan hak masyarakat.

Edi Ashari.SH,.Menjelaskan bahwa terkait lokasi lahan miliknya yang terkena pembangunan proyek jalan oleh pemerintah kota pontianak itu memang belum ada hitam diatas Putih,semua yang berkait tentang lahan ini saya sangat keberatan.

Masih menurut Edi.pejabat pemerintah kota pontianak sudah sèharusnya mencarikan solusi dan jalan keluarnya dan memberikan konpensasi atas lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan oleh pemerintah kota pontianak,”Ketika memberikan keterangan konfrensi Persnya Sabtu (2/7/22).sepekan.

Edi Ashari mengatakan bahwa terkait administrasi lahan dan lokasi tanah miliknya itu sudah ada surat secara lengkap,dan untuk sertipikat sudah ada pengajuan permohonan di kantor ATR/BP Kota Pontianak pada tahun 2012, bahkan sudah ada peta bidang tanah tahun 2014,dan sudah ada putusan secara inkrah dari pengadilan Negeri Pontianak tahun 2013-2014.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah Kota Pontianak membantu proses terkait shm yang sudah diajukan di kantah ATR/BPN Kota Pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut.

Edi Ashari menegaskan Perihal adanya pihak lain, keuskupaan agung RS Antonius yang komplen mengaku-ngaku,l ahan itu miliknya bahwa masalah ini sudah ada putusan pengadilan, yang amar putusannya menyatakan bahwa menolak semua data dan dokumen milik keuskupan agung/RS.Antonius

“Karena hanya copy dari copy tidak ada dokumen otentik yang dapat membuktikan kepemilikan yang sah terhadap lahan tersebut,

Lanjut Edi Ashari menegaskan kepada semua pihak untuk tidak memutar balikkan fakta hukum yang sudah jelas dan terang benderang,”ungkapnya.(Red/68.005)