Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes di Candi Retno: Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan
Pringsewu, Trustmedia.id
18 Mei 2025
Masyarakat Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tengah menyoroti dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola usaha penggilingan padi keliling. Ketidakjelasan penggunaan dana BUMDes menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari mantan Ketua BUMDes, Sobiran, yang menyatakan telah menyerahkan uang kas sebesar Rp 26.000.000 kepada pihak pekon saat pergantian kepemimpinan. Sobiran mengungkapkan bahwa usaha penggilingan padi tersebut mampu menghasilkan minimal satu kuintal beras setiap bulan.
Saat dikonfirmasi, Ketua BUMDes yang baru, Sarjono, menyatakan bahwa dirinya rutin menyetorkan penghasilan BUMDes sebesar Rp 1.500.000 setiap tiga bulan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Subandiyan, selama tiga tahun terakhir.
Subandiyan membenarkan penerimaan dana tersebut dan menjelaskan penggunaannya, antara lain untuk pembelian sound system masjid (Rp 5.500.000), jam digital mushola (Rp 2.000.000), serta dana untuk pengurus baru dan perbaikan mesin penggilingan padi. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Sarjono, yang mengaku tidak pernah menerima dana perbaikan dari Sekdes. Sebaliknya, ia justru menyetorkan uang secara rutin kepada Sekdes.
Kontradiksi dan Kendala Konfirmasi
Kontradiksi pernyataan antara Sarjono dan Subandiyan memunculkan dugaan adanya penyimpangan. Kepala Pekon Candi Retno, Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut bahwa tanggung jawab pengelolaan hasil BUMDes berada di tangan Sekdes. Pernyataan ini semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan dana.
Upaya media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada Sekdes dan Kepala Pekon mengalami kendala. Saat tim media mendatangi kantor pekon, Kepala Pekon tidak berada di tempat. Sementara itu, nomor WhatsApp Sekdes tidak aktif. Firmansyah, yang sempat aktif merespons pesan, kemudian mematikan ponselnya setelah mengetahui pertanyaan berkaitan dengan kasus ini.
Situasi ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan Kepala Pekon dalam kasus dugaan penyimpangan dana tersebut. Sulitnya akses informasi dan kurangnya transparansi memperumit upaya pengungkapan kebenaran.
Harapan untuk Penanganan Serius
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menyoroti pentingnya pengawasan serta penegakan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang lemah membuka celah bagi penyimpangan.
Diperlukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Selain itu, peristiwa ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Pelatihan dan pendidikan bagi aparatur desa sangat diperlukan agar dana desa dapat dikelola secara profesional dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh desa di Indonesia agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan desa. Semoga kasus ini segera menemukan kejelasan dan menjadi contoh perbaikan pengelolaan dana desa di masa mendatang.
(Red/Tim)












