Dugaan Mafia Tanah Kel. PettuadaE, Kec. Turikale Kab. Maros. KINDA MAROS Siap Pengaduan Di Kejaksaan.
Maros, Sulsel ( trustmedia.id).Proses Pendaftaran Tanah untuk pertama kalinya masih mendapati kesulitan dr masyarakat, terkhusus di daerah Kel. PettuadaE Kec. Turikale Kab. Maros. Pencocokan surat tanah Alas Hak Letter C TDK dapat di lakukan oleh karena TDK ada nya Buku Letter C di kelurahan PettuadaE. Sehingga Pelaksanaan UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok Agraria Jo PP No. 24 Tahun 1997 pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Jo PERMEN Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Tentang Sertifikat Elektronik, jauh dari realisasi dan terbengkalai dalam peningkatan Hak Rakyat.
Progres Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dengan Alas Hak Rincik hingga kini terhenti, diduga akibat penggelapan dokumen negara dan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) pendaftaran tanah di tingkat kelurahan.
Ketidakmampuan Peningkatan kepemilikan Hak dengan alas hak rincik, memantik reaksi keras dari Suhardi, Koordinator Komite Investigasi Negara Republik Indonesia Daerah Kab. Maros (KINDA MAROS)
Berdasarkan hasil monitoring lembaganya, Adi sapaan akrab Suhardi mengatakan, ada oknum di pemerintahan kab. Maros diduga mengadakan penggelapan arsip dokumen negara berupa Letter C dan Buku F sehingga berpeluang menimbulkan senketa tanah dan Mafia Tanah.
Suhardi menambahkan jika dia dan timnya sementara menyusun Aduan untuk di sampaikan ke KEJAKSAAN R.I. agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Kelurahan harus bertanggung jawab atas tidak dapatnya pelayanan proses pendaftaran tanah pertama kalinya. Ini poin penting yang akan kami laporkan,” tegas Adi.
Sementara berdasarkan temuan yang dihimpun ada copyan buku F yang di duga terdapat rekayasa pada isi nya sehingga menghilangkan hak seseorang atas objek tanah.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta permufakatan jahat atas kegiatan itu, sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-ubdang Nomor 20 Tahun 2001. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Adi.
34.004