Pringsewu, Trustmedia.id
15 Juli 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu telah menghasilkan keputusan penting pada Selasa, 15 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, dua Peraturan Daerah (Perda) krusial disahkan, yakni Perda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih. Selain itu, Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu tahun 2025-2029 juga telah disahkan.
Lebih lanjut, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menjelaskan bahwa untuk melengkapi proses pengesahan, kedua Perda tersebut akan diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register. Selanjutnya, Perda ini akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatanganan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Bupati Riyanto Pamungkas optimistis, “Inshaa Allah, kedua Perda ini akan mengakomodasi kebutuhan dan kekhususan Kabupaten Pringsewu, baik saat ini maupun di masa mendatang. Dengan demikian, Perda ini diharapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.”
Tidak hanya itu, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta perwakilan masyarakat, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung. Dalam kesempatan ini, juga disampaikan pemandangan umum dari berbagai fraksi DPRD.
Menyinggung Ranperda Perumdam Way Sekampung, Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Tujuannya, untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi daerah dan memberikan pelayanan kemanfaatan umum.
Lebih rinci, Bupati menjelaskan bahwa kemanfaatan umum tersebut diwujudkan melalui penyediaan barang dan jasa berkualitas bagi masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati berharap, “Semoga Ranperda ini dapat dibahas dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda untuk memberikan kepastian hukum dan payung hukum bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu.” (Yus)












