Dua Pelaku Asal Banjar Agung,Tulang Bawang, Komplotan Pembobol Alfamart Diringkus

0
166

Dua Pelaku Asal Banjar Agung,Tulang Bawang, Komplotan Pembobol Alfamart Diringkus

TULANG BAWANG -Trust Media.id
Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis Alfamart. Para pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (6/1/2022).

“Petugas gabungan dari Tekab 308 Polres bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap lima pelaku curat spesialis Alfamart,” kata Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, didampingi Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib, dan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (8/1/2022), pukul 09.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, lanjut Kompol Yudi, yakni berinisial ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Mereka merupakan warga Ilir Barat Dua, Palembang. Semantara dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Kabag Ops menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Lokasi pertama yakni Alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Di sini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp15,5 juta, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp45,4 juta.

Sedangkan, TKP kedua yakni Alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp26,1 juta, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp50,8 juta.

“Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp96,6 juta,” jelas Kompol Yudi.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 (2) KUHPidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Masdar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini