DPW LPH segera Laporkan kades terindikasi memperkaya diri dengan Dana Desa.

DPW LPH segera Laporkan kades terindikasi memperkaya diri dengan Dana Desa.

DPW LPH segera Laporkan kades terindikasi memperkaya diri dengan Dana Desa.

Bandar lampung, Trust media.id

DPW lembaga Peduli Hukum, akan memfollow up seluruh hasil investigasinya beradasarkan kesimpulan serapan aspirasi, laporan masyarakat serta temuan dilapangan.

Ditemui langsung di Kantornya dibilangan Kelurahan Gedung Pakuon Teluk betung barat ( jalan KH Hasim ashari) ketua LPH H. Heri Farukh menegaskan komitmennya untuk menindak lanjuti hasil temuan dan Laporan masyarakat desa.
” Kami akan segera melaporkan kepada APH di Provinsi Lampung,” tegasnya .

Sebagai Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum, ” saya mengutip apa yang dikatakan Presiden Prabowo subianto, untuk tidak menipu rakyat, menyengsarakan rakyat, apalagi tidak amanah untuk memperkaya diri, ujarnya berapi api.

Ada dua desa, yang Laporannya sedang kamii susun untuk segera kami Laporkan kepada APH . Di Kabupaten Pesawaran, ujarnya ketika kami bertanya Lebih Lanjut.

Dari sisi lembaga kami didasarkan atas 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 41 ayat (1):

Pasal 41 ayat (2):

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab;
d. hak untuk memperoleh perlindungan hukum.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

UU ini memberi hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk dalam konteks pengawasan terhadap penggunaan dana publik dan kinerja pemerintah.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pasal 10A:

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PP ini mengatur secara teknis:
Cara masyarakat menyampaikan laporan;
Perlindungan bagi pelapor;
Penghargaan kepada masyarakat yang membantu pengungkapan kasus korupsi.

5. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 108 ayat (1):
Kesimpulannya

Masyarakat berhak dan dilindungi secara hukum ketika berperan aktif melaporkan pelanggaran atau kejahatan. Negara bahkan memberi penghargaan dan perlindungan bagi pelapor (whistleblower). Untuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi, masyarakat bisa melapor ke:

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Kepolisian
Kejaksaan
Inspektorat Daerah
Ombudsman atau LPSK untuk perlindungan , ujar Ketua saat memaparkan didepan kawan kawan media.

Sebagai lembaga yang telah berbadan Hukum, Lembaga Peduli Hukum kami tidak berperan sebagai Aparat, hanya menindak lanjuti temuan dan pengaduan masyarakat untuk ditindak lanjuti APH untuk melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dan, lanjutnya kepada teman teman Media tentu kami berharap tumbuhnya sinergitas yang saling mendukung untuk indonesia yang berkeadilan, tandasnya kepada media.

( Aliman Oemar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *