Lampung Timur, Trustmedia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu Tiga Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ali Johan Arif tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung Timur, Jumat (28/7/2023).
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo berharap kepada anggota DPRD Lampung Timur yang baru dilantik segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat dalam pembangunan demokrasi.
Bupati menambahkan, sebagai anggota DPRD, tentu saudara mengetahui dan memahami kedudukan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab demi kepentingan rakyat.
“Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD, harus dipahami sebagai wakil rakyat harus mampu mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan latar belakang yang berbeda,” kata Dawam.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung.
“Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung tanggal 24 Juli 2023,” Kata Ali Johan Arif.
Diketahui Atas nama Ermanda Gunawan, Fraksi Nasdem menggatikan Wiwik Yuliana Sesuai keputusan Gubernur Lampung No. G/401/B.01/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Atas nama Usman Fraksi Gerindra menggantikan Agus, sesuai keputusan Gubernur Lampung No. G/403/B.01/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Atas nama Abdul Wahib Miladudin Fraksi Golkar menggantikan Andri Sesuai keputusan Gubernur Lampung No. G/405/B.01/HK/2023 tanggal 24 Juji 2023. (Red/AF)