DPC AWPI Ahmad Khattab kecam keras intervensi terhadap wartawan.

DPC AWPI Ahmad Khattab kecam keras intervensi terhadap wartawan.

Pringsewu (Trustmedia.id ).

Intervensi secara verbal dan ancaman oknum anggota TNI terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, disesalkan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pringsewu.

Hal itu disampaikan Ketua DPC AWPI Kabupaten Pringsewu, Ahmad Khattab usai menggelar rapat terbatas dan konsultasi dengan DPD AWPI Lampung di sekretariat DPC AWPI Kabupaten Pringsewu, Selasa (15/03/2022).

Menurut Khattab, dalam melaksanakn tugas jurnalistik, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mendapatkan dan menyimpan informasi yang dibutuhkan, sebelum diproses menjadi karya jurnalistik.

“Jadi, wartawan dalam melaksanakan tugasnya di lindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Pers. Dan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan dapat di pertanggung jawaban hingganya wartawan itu berkewajiban melakukan cross-chek (Konfirmasi),”Jelas Khattab.

Wartawan sebagai sebuah profesi dan layaknya profesi guru dan dosen, maka dalam melaksanakan tugasnya di lindungi dan di jamin oleh UU. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Pers pasal 4 disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

“Pasal itu dipertegas dengan pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”Papar Khattab.

Baca juga:  Pembangunan Bidang Kesehatan Jadi Salah Satu Program Prioritas Pemkab Pringsewu

Owner dari Media Pringsewu dan Cahya Media ini menegaskan, seharusnya peristiwa tersebut tidak terjadi bilamana masing-masing memahai Tupoksi sesuai amanat UU yang ada.

“AWPI Pringsewu pada prinsipnya selalu berusaha membuka ruang komunikasi dengan siapapun dan institusi manapun. Kedepan, kami tidak ingin peristiwa ini terulang kembali dan dialami oleh wartawan lain yang bertugas di Kabupaten Pringsewu,” tandas Khattab.

Menurut Khattab, kemerdekaan pers sebagai sebuah hak azasi diberikan dalam rangka mendorong wartawan dalam menjalankan pekerjaannya dapat memenuhi hak publik atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know).

“Jadi tidak alasan apapun dan bagi siapapun termasuk institusi tertentu untuk mengitimidasi wartawan mendapatkan informasi. Apalagi sampai mengancam karena hal itu sudah melawan hukum dari UU Pers No 40 Tahun 1999,” pungkas Khattab.

Khattab juga mengajak seluruh wartawan yang tergabung di AWPI maupun lembaga profesi lainnya untuk terus memegang teguh kode etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Kode etik inilah yang menjadi rambu-rambu bagi wartawan melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol,” imbuhnya.

(Bambang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here