DISHUB LAMPUNG TENGAH UJI KELAYAKAN KENDARAAN PRA OPERASI
Lampung Tengah — Trustmedia.id
Sering kalinya terjadi kecelakaan lalu lintas pada Bus PO (Perusahan Otobus) antar provinsi yang tetap dioperasikan meski terkadang tidak layak jalan, menjadi antisipasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) untuk melakukan serangkaian uji kelayakan kendaraan bermotor pada Bus Pariwisata di Lamteng.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD-PKB) Dishub Lamteng Aris Munandar, S.H, M.H., mengatakan, bahwa selama tiga hari kemarin, Dishub Lamteng telah melakukan serangkaian uji komponen-komponen kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan terhadap Bus PO Pariwisata dan Bus AKAP yang tidak layak jalan.
“Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor, kita lakukan pada angkutan penumpang. Fokusnya pada Bus penumpang yang digunakan untuk Pariwisata. Jadi secara teknis seluruh komponen-komponennya kita uji,” terangnya.
Kata Aris, dari serangkaian uji kelayakan kendaraan bormotor yang telah dilakukan Dishub Lamteng, ditemukan ada kendaraan tidak memenuhi standar laik jalan.
“Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) kemarin, secara administrasi ada. Kita temukan ada kendaraan yang KIR-nya akan mati beberapa hari lagi. Sehingga kita minta yang bersangkutan untuk melakukan uji kendaraannya di Dishub Lamteng,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa KIR pada kendaraan penumpang (mobil) diartikan sebagai uji kelayakan kendaraan. Secara teknis kendaraan yang lulus uji KIR artinya, kendaraan yang digunakan laik jalan dijalan raya.
Sementara saat ditanya terkait dengan kendaraan yang sering mengalami rem blong? Aris mengungkapkan, bahwa kendaraan harus dilakukan pengujian di balai uji Dishub Lamteng.
“Terkait dengan masalah ini, kita ada balai uji di Dishub Lamteng. Kita harus hadirkan kendaraannya untuk dilakukan serangkaian pengujian kendaraan secara teknis. Jadi ada sekala teknis kita periksa, administrasi kendaraan kita periksa, dan beberapa komponen harus kita periksa secara mekanis di balai uji pengujian kendaraan bermotor,” ucapnya.
Jika dikatakan adanya rem blong pada kendaraan, kita perlu lakukan tindakan investigasi, terjadinya laka kendaraan tersebut. Dalam hal ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melakukan investigasi kalaupun ada terjadi kecelakaan kecelakaan tersebut.
Ditanya, terkait dengan kendaraan buruk tidak laik jalan khusnya pada kendaraan bus, yang diservis dan dipergunakan untuk angkutan penumpang? Kata Aris, belum pernah ada temuan hal tersebut, di Lamteng.
“Jadi selama ini, memang sesuai dengan sepeknya, dengan karoseri-nya, sesuai dengan peruntukan mobil itu. Dapat melakukan angkutan penumpang atau pun sewa Pariwisata, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Jika seandainya dalam pengujian ditemukan adanya kendaraan tidak laik jalan, maka kita akan berikan surat kepada pemilik kendaraan. Contoh seperti lampu utamanya mati, kita sarankan untuk menggantinya dibengkel terdekat.
“Kalau pemilik kendaraan tidak mematuhi aturan yang ada, seperti kita sudah berikan saran untuk perbaikan juga belum dilakukan, maka kita pasti berikan sanksi. Sanksinya yakni tidak bisa melakukan uji berkala. Setelah diperbaiki beberapa hari, kita bersurat dengan menunjukan bengkelnya baru kesini lagi sesuai yang diperbaiki, kita nyatakan kendaraan tersebut lulus uji,” bebernya.
Aris mengimbau, kepada masyarakat agar mengunakan kendaraan yang laik jalan. “Karena keselamatan tanggung jawab kita bersama, jadi saran dari Pak Kadis Perhubungan, Pak Sekretaris, dan saya selaku UPTD, mengharapkan kepada pengguna angkutan penumpang untuk menaiki kendaraan dengan memastikan kondisi kendaraan tersebut laik jalan,” imbaunya.
Adapun untuk mengetahui kendaraan yang akan digunakan masyarakat dalam perjalanan pariwisata khusnya kendaraan bus atau pun Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), masyarakat bisa mengakses Aplikasi Mitra Darat, untuk mengetahui kendaraan tersebut laik jalan atau tidak.
“Karena dengan Aplikasi Mitra Darat kendaraan akan ketahuan secara administrasi, sudah memenuhi kelainan uji atau belum,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dishub Lamteng, Ir. Desrio Aref Yuga Saputra, S.Si.T, M.T., sekaligus Mendampingi Kadishub Andy R.P.A, S.IP, MM agar masyarakat selalu memperhatikan kendaraan penumpang yang dipergunakan khususnya pada Bus Pariwisata atau pun Bus AKAP untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan atau tidak.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memperhatikan kendaraan yang akan digunakan atau ditumpanginya. Salah satunya tadi yang sudah dijelaskan aplikasi terbaru dari Kementerian Perhubungan itu Mitra Darat. Gampang sekali tinggal masukan nomor kendaraan di aplikasi tersebut, bisa di download di play store, maka akan keluar kapan terakhir mobil itu melakukan uji berkala laik atau tidak,” ucap Desrio.
Jadi paling tidak itu, kata Desrio, meyakinkan bahwa memang kendaraan yang akan digunakan itu memang laik jalan dan bisa membantu keselamatan penumpang dan penggunanya.
Kemudian, tambah Desrio, bagi pihak sekolah yang ingin mengunakan jasa Bus Pariwisata untuk study tour, atau pun perjalanan rekreasi, juga bisa berkoordinasi dengan Dishub Lamteng jika ditemukan ada kendaraan tidak laik jalan bisa melaporkanya ke Dishub Lamteng. “Harapan saya, selalu berhati hati dimasa liburan ini, tetap jaga keselamatan dan mematuhi rambu rambu lalulintas yang ada,” pungkasnya.
Red. Edy.LT